Haram Berpuasa saat Idulfitri

LAHAT - Tahukah Anda jenis-jenis puasa lain selain puasa wajib saat Ramadan? Dalam ajaran agama Islam, ada juga puasa pada bulan atau hari tertentu. Demikian dikatakan Ustaz Khairul Saleh dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lahat saat memberikan tausyah di masjid Baitul Makmur yang berada di lingkungan Pemkab Lahat, Senin (10/4).

“Perhatikan rukun puasa seperti beragama Islam, membaca niat, menahan dan mengontrol diri selama berpuasa, mengakhiri puasa dengan sahur dan berbuka dengan takbir, akil balik, berakal, dan mampu dan sebagainya,” tuturnya.

Meski demikian,  Ustaz Khairul Saleh mewanti-wanti umat muslim yang berpuasa pada hari Raya Idul Fitri. "Pada 1 Syawal tidak boleh puasa karena diharamkan. Baru dilakukan setelah merayakan Idul Fitri," ujar Ustaz Khairul Saleh yang juga Plt Kepala KUA Kecamatan Lahat.

Dijelaskannya, puasa qada adalah puasa yang dilakukan untuk menggantikan puasa yang ditinggalkan selama bulan Ramadan. “Puasa ini wajib dibayar bagi siapa pun yang meninggalkan puasa wajib di bulan Ramadan,” jelasnya.

Karena itu, puasa Qada yang merupakan hutang pada puasa Ramadan tersebut wajib digantikan. "Tapi bagi yang sakit tidak sembuh bisa membayar fidyah. Sementara ibu hamil bisa mengqodo puasa," tambahnya.

Ada juga, Puasa kafarat adalah puasa yang dilakukan untuk menutupi dan menebus dosa yang sudah dilakukan sehingga tida ada lagi pengaruh dosa tersebut. “Puasa ini wajib karena melakukan hubungan suami istri siang hari di bulan Ramadan,” tuturnya.

Lalu, lanjutnya, tak sengaja melakukan pembunuhan, menyamakan fisik istri dengan ibu kandungnya atau sebaliknya, membunuh hewan buruan saat ikhram, tidak sanggup membayar nazar. "Jadi masih banyak puasa-puasa lain yang harus dilakukan," tukasnya.

Dalam kesempatan itu, Ustaz Khairul Saleh mengatakan dari Kemenag Lahat telah menetapkan besaran zakat. “Besaran zakat ditrah yakni 2,5 kilogram beras atau kalau diuangkan sebesar Rp 30 ribu perjiwa,” katanya.

Hadir dalam sholat isya, tarawih berjemaah Wabup Lahat H Haryanto, Ketua GOW Sumiyati Haryanto, Kepala Dinas Kominfo Lahat Rudi Dharma dan beberapa kepala OPD lainnya.

Kabag Kesra Setda Lahat Dedy Supriadi menjelaskan bhwa tiap organisasi perangkat daerah (OPD) diwajibkan menjadi tuan rumah guna memakmurkan masjid. “Untuk hari ini ditugas Dinas Kominfo Lahat. Pelaksanaan sendiri diawali dengan Isya dan Tarawih Berjemaah lalu dilanjutkan tausyiah atau Kultum," ujarnya. (gti) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan