Sssstttt, Aksi Cabul Tukang Ojek Lahat Buat Geram. Apa Kata Komnas Perempuan?
Kasus pedofil asal Lahat, BH (47) yang berbuat cabul dan merekam aksi cabulnya terhadap siswi SD anak B (7) mendapat sorotan dari Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Theresia Sri Endras Iswarini.
Komnas Perempuan mendorong agar tersangka dikenakan sanksi hukum yang seberat-beratnya, sesuai hukum yang berlaku. “Hukum berat,” tegas dia. Menurutnya, perbuatan tersangka sudah layak disebut pedofilia.
Theresia juga minta Polda Sumsel menelisik betul jumlah korban. “Karena mungkin saja pelakunya lebih dari satu itu,” ungkap wanita asal Palembang ini. Sepanjang Januari-November 2022 lalu, Komnas Perempuan telah menerima 3.081 aduan kekerasan terhadap perempuan. Baca Juga : Hati-Hati ! Ratusan Anak di Sumsel Jadi Korban Kekerasan Seksual
Dikatakan Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, dari jumlah itu setengahnya adalah kekerasan seksual. Sekitar 860 aduan terjadi di ruang publik, serta lebih banyak lagi terjadi di ruang personal.
"Ini berarti bahwa upaya kita untuk memastikan implementasi dari undang-undang tindak pidana kekerasan seksual ini menjadi sangat penting," ujarnya. Hal itu disampaikannya saat konferensi pers Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) di Pondok Pesantren Hasyim Asy'ari di Jepara, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Baca Juga : Pedofil, Koleksi 22 Video Siswi SD
Andy mengungkapkan, kebanyakan masyarakat tidak tahu dengan cukup mendalam tentang apa saja yang di atur dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang baru saja hadir awal 2022.
Padahal, UU itu mengupayakan untuk memastikan pemenuhan dari hak-hak korban dalam hukum acara pidana. Juga tentang pemidanaan itu sendiri. "Kita masih punya PR. Hingga saat ini, revisi KUHP belum memastikan bahwa berbagai persoalan kekerasan seksual yang tertinggal dari UU ini dapat dengan lebih mumpuni ditangani," bebernya.
Dia mencontohkan, masih ada beberapa praktik kekerasan terhadap perempuan atas nama agama dan budaya. Misalnya, perlakuan dan pemotongan genitalia perempuan yang kini masih banyak ditemukan dalam praktik bermasyarakat. Baca Juga : Baru Tiba, Plt Kajari Lahat Langsung Kejar Memori Banding
Sementara, tersangka BH alias Bambang (47), mengakui sudah melakukan perbuatan mesumnya itu sejak Juni 2022 hingga awal Januari 2023. “Timbul hasrat secara tiba-tiba ingin menyentuh organ vitalnya, melihat korban saat itu tidak memakai celana sehabis buang air kecil," ungkapnya.
Selain dipegang-pegangnya, bentuk dan bagian organ genital korban juga rekamnya menggunakan ponsel android. “Penasarannya ingin melihat bentuknya,” dalihnya. Padahal tersangka sudah beristri dan mempunyai dua orang putra.
Video-video perbuatan asusilanya terhadap korban, disimpan dalam memori ponsel android miliknya. Tersinkronisasi dengan dengan Google Foto. Ditransmisikan melalui aplikasi Google Drive. Tapi koleksinya terlacak NGO dari Amerika Serikat yang konsen dengan pengawasan tindak kejahatan terhadap anak-anak, National Centre for Missing and Exploited Child (NCMEC). Hingga akhirnya kasus ini berhasil diungkap Polda Sumsel.(*/tha/kms)