https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Oknum ASN Dipolisikan, Gelapkan Motor, Dilaporkan Dua Temannya

LAPOR : Korban Ardiansyah saat melaporkan LLH, oknum ASN di salah satu kementerian ke Polrestabes Palembang, Minggu (13/4) lantaran menggelapkan sepeda motornya. -foto: nanda/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – M Kurniawan (23) warga Jl Ratu Sianum, Lr H Umar, Kecamatan IT II, Palembang dan Ardiansyah Putra (31) warga Lahat, Minggu (13/4) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Ternyata, mereka hendak melaporkan orang yang sama, berinisial LLH (30), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di salah satu Kementerian.

Keduanya, mengaku mereka kehilangan sepeda motor yang dibawa kabur LLH. “Kejadiannya Kamis (10/4) jam 10 pagi, saat itu saya lagi di warnet sama terlapor di jalan Mayor Ruslan pak, dia minta ditemani, " Kata Kurniawan, salah satu korban kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang. 

Saat tengah asyik bermain internet, terlapor kata dia, meminjam sepeda motornya dengan alasan untuk menjemput anak sekolah di KM 10. "Ya karena merasa sudah berteman sejak kecil, saya tidak curiga dan berfikiran jahat, lalu saya pinjamkan motor ke terlapor, " Jelasnya. 

Tapi setelah ditunggu hingga larut malam, terlapor tak kunjung memulangkan motor yang dipinjam." Saya pulang, dan hingga kini terlapor tidak ada itikad baik mengembalikan motor saya pak, jadi saya laporkan ke polisi, " tegasnya. 

Ardiansyah korban lainnya, mengatakan bahwa kejadian yang menimpanya terjadi Minggu (6/4) sekitar pukul 22.00 WIB. Kejadiannya saat korban berada di jalan AKBP Kemas Kailani, Ganesha Hotel Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. "Saat itu saya yang kebetulan sedang di Palembang di ajak terlapor LLH menginap di sana, " Katany

BACA JUGA:Ubah Cat agar Tak Dikenali, 3 Warga Diduga Berkomplot Gelapkan Motor Petani

BACA JUGA:Modus Pinjam Motor Beli Sayur dan Rokok, Hendri Saputra Gelapkan Motor, Nih Tampangnya!

Lalu, pada malam harinya terlapor kata dia meminjam motornya bersama STNK dan KTP dan mengatakan akan keluar sebentar. "Ya saya tidak curiga, karena sudah lama berteman, jadi saya pinjamkan motor ke terlapor," ungkapnya. 

Namun setelah sekian lama ditunggu, ternyata terlapor tak kunjung pulang ke hotel dan mengembalikan motor miliknya. "Saya sudah mulai curiga karena terlapor tidak pulang pulang ke hotel hingga pagi, " Katanya

Dan hingga saat ini pun, korban mengagakan jika terlapor masih tidak bisa dihubungi dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan motor. "Sudah saya tunggu dan berikan kesempatan, kalau saja ada itikad baik, ternyata tidak ada, orang tuanya pun lepas tangan, Sebab itu baru saya laporkan sekarang, " Jelasnya. 

Dia juga jika terlapor seorang ASN Kementerian, bahkan dirinya sudah berusaha menghubungi dan mengkonfirmasi tempat terlapor bekerja melalui media sosial. "Ternyata terlapor sedang bermasalah dan sudah 2 bulan tidak masuk bekerja, " Jelasnya. 

Laporan tersebut diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372. Sementara, Kepala SPKT melalui Panit II Ipda Erwin, membenarkan adanya laporan kedua korban atas laporan kasus penggelapan motor, " laporan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang, Unit Ranmor, " tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan