Ditreskrimsus Cek Kepatuhan Iuran JKN

BPJS Kesehatan buka lowongan kerja. Foto : net

Badan Usaha Terhadap Pekerjanya

PALEMBANG – Untuk mendukung optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan memberikan piagam penghargaan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Sari Quratulainy mengatakan, penghargaan ini atas tercapainya 100 persen penerimaan iuran dan pelimpahan piutang iuran JKN segmen badan usaha tahun 2022.

“Penghargaan ini diberikan kepada Ditreskrimsus sebagai tindak lanjut atas terlaksananya kegiatan pemeriksaan kepada dua badan usaha (BU) carry over, dimana kedua badan usaha tersebut dinyatakan patuh terhadap porgram JKN dengan melunasi kewajibannya dan tercapai 100 persen,” ucap Sari.

Sebelum dilakukannya pemeriksaan khusus, BPJS Kesehatan bersama Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan sosialisasi Program JKN ke badan usaha. Kegiatan dihadiri sekitar 20 badan usaha. Dari badan usaha yang hadir, ada yang belum patuh terhadap pembayaran iuran JKN pekerjanya. Atas dasar ini  BPJS Kesehatan meminta bantuan Ditreskrimsus melakukan pemeriksaan bersama atas badan usaha yang belum patuh tersebut.

Dikatakan Sari, total penerimaan piutang dari kedua badan usaha sebesar Rp67.305.680.  “Semoga ke depan kerja sama ini dapat terus terjalin dan dilaksanakan, serta tetap terus menjalin koordinasi dan komunikasi yang baik antara BPJS Kesehatan dan Polda Sumatera Selatan,” terangnya.

Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus melalui Ipda Devi Sulastri mengatakan pemeriksaan bersama ini tindak lanjut Instruksi Kapolri dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan Program JKN berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksaan Program JKN.

“Sebelumnya kami bersama BPJS Kesehatan duduk bersama dengan cara melakukan klarifikasi saksi-saksi, mengumpulkan dokumen, dan koordinasi ahli terkait adanya badan usaha yang tidak patuh membayar iuran JKN,” terangnya.

Sesuai ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 19 ayat 1 menyatakan pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya, dan menyetorkannya kepada BPJS. Pada ayat (2) dikatakan bahwa pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

Selanjutnya Pasal 55 menjelaskan pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar. Dari beberapa kali pertemuan dan sosialisasi, didapat laporan ada beberapa badan usaha tidak patuh membayar iuran JKN.

“Atas dasar itu kami memanggil pimpinan badan usaha untuk menjelaskan duduk perkara yang terjadi hingga perusahaan tidak patuh melaksanakan kewajibannya terhadap pegawai yaitu memotong dan membayarkan iuran JKN pegawainya,” kata Devi. Berdasarkan koordinasi dan kolaborasi bersama, setelah dilakukan pemanggilan, kedua BU tersebut menyatakan akan melakukan pembayaran iuran yang ada.

“Berdasarkan laporan BPJS Kesehatan Cabang Palembang dinyatakan per Desember 2022 kedua BU itu telah melunasi kewajibannya. Kami berharap ke depan koordinasi seperti ini dapat terus ditingkatkan,” katanya. BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN dapat terus melakukan koordinasi dan kolaborasi untuk peningkatan kualitasi mutu layanan Program JKN melalui kepatuhan pemberi kerja mendaftarkan dan membayar iuran pekerjanya ke dalam Program JKN. (fad/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan