https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tak Boleh Terima Honorer Baru, Warning Pusat kepada Semua Pemda

Bima Arya Wamendagri-foto: ist-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pekerjaan pemerintah pusat dan daerah dalam menuntaskan persoalan pegawai honorer belum juga tuntas. Untuk itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengingatkan pemerintah daerah (pemda) tidak melakukan pengangkatan tenaga honorer baru atau non-ASN. 

Ia minta seluruh pemda mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pengangkatan tenaga honorer. "Kami ingatkan semua, tidak boleh ada pengangkatan baru untuk honorer. Semuanya ikut skema pusat," kata Bima. Kemendagri dan KemenPANRB) terus berkoordinasi untuk mensosialisasikan arahan ini. 

Dalam laman resmi Kemenpan RB pada 24 Januari 2025, tercatat sebanyak 2.355.092 tenaga honorer. Itu berdasarkan pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 2022. Jumlah tersebut terus berkurang, karena banyak di antaranya diterima dalam proses pengadaan ASN pada 2021, 2022, dan 2023. Sehingga tersisa 1,7 juta non-ASN atau honorer pada 2024. 

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR bersama BKN pada 5 Maret 2025 tersisa 1.075.259 honorer, berdasarkan data per 28 Februari 2025. Sebelumnya, Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja minta seluruh pemda tidak mempersulit honorer. Malah harus membantu mereka agar bisa mengikuti seleksi PPPK.

Lebih lanjut, Kemenpan RB juga menegaskan bahwa honorer yang telah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus diberikan kesempatan mengikuti seleksi. Pemberian status tidak memenuhi syarat (TMS) tidak boleh dilakukan hanya karena alasan keterbatasan anggaran.

BACA JUGA:THR Honorer Tak Kunjung Cair, Herman Deru: Lagi Diupayakan

BACA JUGA:Kapan THR Honorer Pemprov Sumsel Cair? Ini Penjelasan Gubernur Herman Deru dan BPKAD

Aba Subagja menegaskan bahwa seleksi tetap harus dilakukan, meskipun pengangkatan PPPK nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. “Jika anggaran pemda hanya cukup untuk mengangkat sebagian tenaga honorer menjadi PPPK penuh, maka sisanya dapat dialihkan ke skema PPPK paruh waktu,” imbuhnya.

Dia mengatakan, PPPK paruh waktu akan menerima besaran gaji yang sama seperti saat masih menjadi tenaga honorer. Pemda memiliki kewenangan untuk mengatur jam kerja mereka sesuai dengan kebutuhan. “Yang terpenting tidak ada pemutusan hubungan kerja atau PHK bagi honorer yang telah lama mengabdi,” tegas Aba.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan