Kopda Basar Tersangka Penembakan 3 Polisi, Peltu Lubis dan Oknum Brimob Sumsel Tersangka Perjudian Sabung Ayam

UMUMKAN TERSANGKA: WS Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, Selasa (25/3), mengumumkan Kopda Basar tersangka penembakan 3 anggota Polri saat pembubaran judi sabung ayam di Way Kanan. -FOTO: RADAR LAMPUNG -
Helmy menegaskan, penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyelidikan yang meliputi lokasi kejadian, waktu kejadian, dan bukti-bukti yang telah terkumpul. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di Register Letter S 44 Way Kanan, di mana kegiatan perjudian berlangsung sejak siang hari.
BACA JUGA:Update Kasus Penembakan Polisi di Lampung: Oknum TNI Menyerahkan Diri, Satu Pelaku Masih Buron
BACA JUGA:Kapendam II/Sriwijaya Sebut Masih Lakukan Penyelidikan Terkait Kasus Penembakan 3 Polisi
Ditambahkan, tim investigasi telah melakukan diskusi dengan Puspomad terkait langkah-langkah penyelidikan selanjutnya. Proses penyelidikan akan terus dilanjutkan dan setelah hasil dari laboratorium forensik (labfor) keluar, pihaknya akan mengungkapkan lebih lanjut perkembangan kasus ini kepada publik.
Kasus ini juga akan dilimpahkan ke pengadilan militer untuk proses hukum lebih lanjut. “Setelah keluar hasil dari Labfor, kami akan segera mengungkapkan lebih lanjut kepada masyarakat. Selanjutnya, kasus ini akan kami limpahkan ke pengadilan militer untuk proses hukum,” pungkasnya.
Diketahui dalam penggerebekan atau pembubaran judi sabung ayam, Senin (17/3), sekitar pukul 16.50 WIB, Kopda Basar menembak Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto dan anggotanya, Aipda Anumerta Petrus Aprianto, serta anggota Satreskrim Polres Way Kanan Briptu Anumerta M Ghalib Surta Ganta.
Sebelumnya, sehari setelah kejadian Polda Lampung telah menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam itu. Yakni Zulkarnain, warga sipil, yang merupakan peserta judi sabung ayam. Dia sudah ditahan polisi, dikenakan Pasal 303 KUHPidana.
Terpisah, kuasa hukum tersangka Zulkarnain, angkat bicara terkait penetapan dan penahanan kliennya. Evan Yuliandri SH, didampingi Maulana Kusuma Wardana SH MH, mengatakan kliennya hanya diajak warga untuk menyaksikan sabung ayam di Kampung Karang Manik.
"Saat polisi datang, semua orang panik dan berlarian membubarkan diri. Termasuk klien kami (Zulkarnain), karena mendengar beberapa kali suara tembakan. Klien kami kemudian diamankan oleh anggota kepolisian Polres Way Kanan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," sesalnya.
Sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/22/III/RES.1.12./2025/Reskrim tanggal 17 Maret 2025, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/19/III/RES.1.12./2025/Reskrim dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/16/III/RES.1.12./2025/Reskrim, yang masing-masing dikeluarkan pada 17 dan 18 Maret 2025.
Evan mengungkapkan, keluarga kliennya baru menerima pemberitahuan resmi mengenai penangkapan dan penahanan tersebut pada Rabu, 19 Maret 2025, setelah pihak keluarga menanyakan langsung ke Polres Way Kanan. "Kami menilai penetapan tersangka terhadap klien kami terlalu tergesa-gesa dan prematur," klaimnya.
Faktanya, menurut Evan saat kejadian kliennya diamankan sekitar 100 meter dari lokasi sabung ayam. Satu-satunya barang bukti yang ditemukan pada kliennya, adalah uang tunai Rp30 juta yang berada dalam tas pinggangnya, bukan di arena perjudian.
"Padahal, Pasal 303 KUHPidana seharusnya lebih tepat dikenakan kepada pemilik lahan atau penyelenggara acara, bukan kepada klien kami yang hanya menonton," klaimnya.