Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Hanya Divonis Satu Tahun

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, menjatuhkan hukuman selama satu tahun penjara kepada terdakwa Liansyah Idris yang terjerat kasus tipikor dana desa Pulau Betung, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Majelis Hakim menghadirkan terdakwa secara virtual, dengan ketua Hakim Editerial SH MH, rabu (5/4/2023). Dalam amar putusannya, Majelis hakim menilai bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan korupsi dana desa senilai Rp206 juta. "Sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang korupsi, majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," Kata Hakim BACA JUGA : Pelajar SD hingga SMA Bisa Dapat Bantuan Sampai Rp2 Juta, Cek Caranya Disini Adapun hal yang meringankan sehingga tidak terkena hukuman pidana tambahan, yakni karena terdakwa telah beritikad baik. Mengembalikan kerugian negara sebesar Rp206 juta. "Hal yang memberatkan, terdakwa sebagai Kades tidak memberikan contoh yang baik bagi warga masyarakat, serta tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, " Ucapnya Sebelumnya, terdakwa dituntut 1,5 tahun penjara oleh JPU Kejari OKI Rila Febriana SH

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan