INGAT! Inilah Sanksi Jika Perusahaan Telat Bayar THR

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Membayar Tunjangan Hari Raya (THR) adalah kewajiban perusahaan pada karyawan atau pekerjanya. Semua tahu, perusahaan harus memberikan THR setidaknya paling lambat H-7 Lebaran. Jika membandel alias telat membayar THR, maka ada 4 sanksi yang bakal perusahaa terima. Hal ini ada pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh pada Perusahaan. Pada Pasal 10 ayat 1 tegas menyebut, pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh akan kena denda.

BACA JUGA :INFO! BUMN PT Pegadaian (Persero) Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Ini BACA JUGA :INFO! Lowongan Kerja Kementerian PPN/Bappenas, Ini Posisi dan Syaratnya!
Yakni sebesar 5 persen dari total THR yang harus perusahaan bayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. "Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh," tulis Pasal 10 ayat 2.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan