Apes, Kepergok Curi Puluhan Janjang Sawit Pemuda di Mura Digelandang ke Kantor Polisi Empat Rekannya Kabur

CURI SAWIT: Tersangka HA pencuri TBS sawit yang diamankan petugas Satreskrim Polres Mura beserta sejumlah barang bukti puluhan janjang sawit dan perahu yang dipergunakan untuk mengangkut sawit hasil curian. -Foto : izul/sumeks-
SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Aksi pencurian buah sawit marak terjadi di sejumlah daerah yang mengakibatkan para pemilik kebun sawit harus waspada dan berjaga jangan sampai kebun sawit miliknya menjadi sasaran tindak pencurian.
Seperti di Kabupaten Musi Rawas (Mura), akibat aksinya yang mencuri puluhan janjang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Perkebunan Hasil Musi Lestari (PHML) Kabupaten Musi Rawas (Mura) membuat seorang pemuda harus berlebaran di balik jeruji penjara.
Pencuri bernasib sial itu berinisial HA (19), warga Desa Ciptodadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura tertangkap tangan oleh petugas keamanan PT PHML saat mencuri buah kelapa bersama keempat rekannya yang lain masing-masing berinisial SS, JR, AC dan AG yang justru berhasil kabur.
Tersangka HA tak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya hingga akhirnya digelandang ke Mapolres Mura guna mempertanggungjwabkan perbuatan.
Informasi dihimpun korban ini, aksi pencurian TBS kepala sawit itu terjadi pada Minggu (16/3) sekitar pukul 18.30 WIB. HA bersama rekannya, SS, JR, AC, dan AG, secara bersama sama melakukan pencurian sawit milik perusahaan dan mengangkutnya menggunakan perahu.
BACA JUGA:Massa Bakar Mobil Pencuri Sawit di Banyuasin, Tiga Pelaku Selamat dari Amukan
BACA JUGA:Kepergok Petugas Beraksi Curi Sawit Perusahaan, Berdua, Berhasil Panen 1,87 Ton
Aksi pencurian ini dipergoki tim keamanan (Security) PT PHML yang kemudian melakukan pengejaran. HA tertangkap, namun empat rekannya berhasil kabur melarikan diri.
Selanjutnya, HA dan barang bukti berupa 33 janjang sawit hasil curian, 1 buah egrek (alat panen sawit, 1 buah perahu warna hijau, yang digunakan untuk mengangkut hasil curian langsung diserahkan ke polisi.
Kapolres Mura AKBP H Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kasatreslrim AKP Riyan Tiantoro Putra STrK SIK dikonfirmasi terkait penangkapan tersangka pencuri TBS sawit ini membenarkan.
"Komplotan ini mencuri sebanyak 33 jenjang TBS kelapa sawit seberat 860 kilogram dari perkebunan PT PHML yang jika dikonversikan berpotensi menimbulkan kerugian mencapai hingga Rp2,8 juta. Satu pelaku kita amankan, empat pelaku lainnya kabur saat hendak ditangkap dan tengah dilakukan pengejaran," ungkap Tiyan, kemarin (17/3).
Terhadap keempat orang tersangka yang berhasil kabur, Tiyan mengimbau agar segera menyerahkan diri karena jika tidak apabila tertangkap polisi tak segan bakal memberikan tindakan tegas.
“Kami imbau kepada rekan-rekan tersangka yang masih buron untuk segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum sesuai prosedur,” tegasnya.
BACA JUGA:Polsek Lubuk Batang Tangkap Pencuri Sawit dalam Operasi Sikat Musi, Nih Tampang Pelaku!