https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sikap Kurang Ajar Lutfi Memicu Penganiayaan Terhadap Dokter Koas di Palembang

Sikap kasar Lutfi memicu insiden penganiayaan terhadap dokter koas di Palembang. Persidangan mengungkapkan kisah ketegangan yang berujung pada kekerasan. Foto:Ardila/Sumateraekspres.id--

"Ibu saya sempat meminta nomor telepon Lutfi, tetapi saya tidak memberikannya karena khawatir masalah ini akan semakin rumit," kata Lady.

Sri Meilina akhirnya menemui Lutfi di Brassery Demang Lebar Daun, bersama dua rekannya, untuk membahas masalah jadwal jaga yang dirasa tidak adil. 

BACA JUGA:Kolaborasi Bupati dan Kajari Muba, Mewujudkan Kabupaten yang Bersih dan Transparan

BACA JUGA:Komitmen Layanan Kesehatan Berkualitas, MMC-RSH Dukung Kegiatan Donor Darah di Palembang

Namun, saat bertemu, Sri Meilina merasa dihina. "Ketika saya berbicara, mereka menunjukkan sikap meremehkan saya, seolah saya tidak dihargai sebagai orang yang lebih tua," ujar Sri Meilina, yang kini berusia 52 tahun.

Kondisi semakin memanas ketika Fadilla alias Datuk, sopir pribadi Sri Meilina, hadir dan menyaksikan bagaimana Lutfi dan temannya tidak menghormati majikannya.

"Saya terkejut ketika Datuk tiba-tiba emosi dan memukul Lutfi. Saya tidak pernah menyuruhnya untuk melakukan itu," tegas Sri Meilina.

Dari fakta persidangan terungkap bahwa Fadilla merasa marah dengan sikap Lutfi yang terkesan tidak peduli dan tidak menghormati orang yang lebih tua. "Lutfi hanya diam dan membiarkan ibu saya berbicara sendiri. 

BACA JUGA:Komitmen Layanan Kesehatan Berkualitas, MMC-RSH Dukung Kegiatan Donor Darah di Palembang

BACA JUGA:Tutorial Lengkap Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Bermain Game

Melihat itu, Datuk mendorong bahu Lutfi, yang akhirnya berujung pada pemukulan," jelas Lady.

Meski demikian, pihak terdakwa, Fadilla, dalam persidangan menyatakan bahwa tindakannya bukanlah perintah dari Sri Meilina. 

Fadilla mengaku bertindak spontan karena melihat Lutfi bersikap tidak sopan dan tidak menghormati orang tua.

Sidang ini akan dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan lebih lanjut dari para saksi lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan