Sidang Lanjutan Kasus Korupsi PLTU Bukit Asam Ungkap Fakta Baru di Pengadilan

Sidang lanjutan kasus korupsi proyek PLTU Bukit Asam ungkap fakta baru, termasuk keterlibatan Hengky Pribadi dan sejumlah perusahaan terkait. Proyek senilai puluhan miliar ini semakin memperjelas dugaan penyalahgunaan wewenang. Foto:Ardila/Sumateraekspr--
SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam pada PLN UIK SBS kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (5/3/2025).
Persidangan kali ini memunculkan sejumlah fakta baru yang semakin memperjelas keterlibatan sejumlah pihak dalam proyek senilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua, sejumlah saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait proyek yang telah menimbulkan kerugian negara tersebut.
Salah satu saksi yang memberikan kesaksian penting adalah seorang mantan karyawan PT Haga Jaya Mandiri.
BACA JUGA:Seragam Sekolah Gratis untuk Pelajar Prabumulih, Dimulai Tahun Ajaran Baru 2025
BACA JUGA:Cara Mudah Dapatkan Cuan dari Aplikasi Hago
Saksi ini mengungkapkan bahwa Hengky Pribadi, yang diduga terlibat dalam rangkaian proyek, memiliki hubungan erat dengan beberapa perusahaan yang turut serta dalam proyek tersebut.
Perusahaan-perusahaan yang disebutkan adalah PT Haga Jaya Mandiri, PT Truba Engineering Indonesia, PT Lautan Luas Indonesia, dan CV Mitra Lestari.
Kesaksian saksi tersebut menguatkan keterangan dari beberapa saksi lainnya yang telah memberikan kesaksian sebelumnya, seperti Handono, Riswanto, Nurhappy Zamiri, dan Feri Setiawan Efendi.
Mereka semua mengarah pada dugaan kuat bahwa Hengky Pribadi memanfaatkan jaringan perusahaan untuk kepentingan pribadi dalam proyek tersebut.
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tetap Ada Selama Ramadhan dengan Menu Berbeda
BACA JUGA:Polrestabes Palembang Bangun 600 Unit Rumah Subsidi untuk Anggota dan ASN Polri
Selain itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa PT Truba Engineering Indonesia, yang terlibat dalam proyek tersebut, tidak memiliki karyawan tetap.
Seluruh proses operasional proyek, dari penyusunan dokumen tender hingga pelaksanaan di lapangan, sepenuhnya dijalankan oleh karyawan PT Haga Jaya Mandiri.