Sidang Lanjutan Kasus Korupsi PLTU Bukit Asam Ungkap Fakta Baru di Pengadilan

Sidang lanjutan kasus korupsi proyek PLTU Bukit Asam ungkap fakta baru, termasuk keterlibatan Hengky Pribadi dan sejumlah perusahaan terkait. Proyek senilai puluhan miliar ini semakin memperjelas dugaan penyalahgunaan wewenang. Foto:Ardila/Sumateraekspr--
Bahkan, sistem keuangan PT Truba Engineering Indonesia juga diketahui berada di bawah kendali Hengky Pribadi.
Pada akhir persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan bukti-bukti yang semakin memperburuk dugaan keterlibatan Hengky Pribadi dalam kasus ini.
BACA JUGA:Pemkab OKI Gelar Bazar, Pasar Murah, dan Tabligh Akbar Bersama UAS di Minggu Ketiga Ramadan
BACA JUGA:PGN Perkuat Pasokan Gas Domestik dengan LNG untuk Dukung Ketahanan Energi Nasional
Salah satu barang bukti yang ditunjukkan adalah surat pernyataan dari PT Truba Engineering Indonesia kepada PLN yang terkait dengan proyek tersebut.
Surat tersebut ditandatangani oleh Gilbert Hansel, yang disebut sebagai anak dari Hengky Pribadi.
Sidang kemudian diskors selama 15 menit, sebelum dilanjutkan dengan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa.
BACA JUGA:Polres Prabumulih Ajak Masyarakat Bersama Menjaga Kamtibmas
BACA JUGA:JPU Ungkap Modus Korupsi dalam Proyek Peningkatan Jalan Kuang Dalam-Beringin
Fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek yang semula dianggap sebagai upaya modernisasi PLTU Bukit Asam, justru menjadi ladang untuk korupsi yang merugikan negara.