Penetapan Tersangka Mahasiswa UIN Viral, Netizen : Anak Siapo Pelaku Ini

PALEMBANG –  Penetapan  tersangka terhadap ketiga oknum mahasiswa UIN Raden Fatah viral. Kini media sosial (Medsos) ramai memperbincangkan penetapan tersangka yang dilakukan  penyidik unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel  itu.

Yang banyak dikomentari terkait  pernyataan dari Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Prof Nyayu Khodijah,MAg terkait penetapa tersangka oknum mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang.

Rektor Nyayu Khodijah bakal memberikan pendampingan terhadap ketiga oknum mahasiswa tersebut.

Komentar para netizenpun langsung bertebaran. Terutama salah satunya di akun Instagram plglipp yang menampilkan cover depan koran Sumatera Ekspres edisi kemarin (11/1) dan link portal online koran Sumatera ekspres.

Salah satunya seperti akun IG @Ilhamamirr yang di kolom komentar menuliskan : "Anak siapo pelaku ini, cak dilindungi nn wkwkw. Harusnya kampus langsung mengeluarkan mahasiswa tsb, karena telah melakukan pelanggaran hukum. Dan kampus harusnya menyerahkan masalah ini ke pihak berwajib seutuhnya. Jangan ada intervensi.

Namun, ada pula akun yang sepertinya pro dan mendukung pernyataan rektor UIN Rafa tersebut. Salah satunya akun IG @ciuuu19 yang menulis :  Didampingi bukan dilindungi, bisa dimengerti ???.

Disisi lain, penyidik untuk saat ini mengenakan Pasal 170 tentang pengeroyokan terhadap ketiga tersangka. Baca juga : Tiga Oknum Mahasiswa UIN Tersangka, PH Arya Minta Segera Ditahan Baca juga : Dijerat Pengeroyokan, 3 Mahasiswa Tersangka

"Minggu depan akan segera dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Sementara kita kenakan pasal 170 KUHP, nanti akan dilihat sesuai hasil pemeriksaan nantinya," terang Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo,SIK,SH melalui Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika,SH,SIK.

Ketika ditanyakan selain ketiga tersangka ini apakah bakal ada tersangka lain. Dengan tegas Agus menyatakan tak tertutup kemungkinan tergantung dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka ini nantinya. Baca juga : Bocor ! Ini Kisi-Kisi Soal Seleksi Masuk PTN Baca juga : Vonis Pemerkosaan di Lahat, Kajati Sumsel Tegaskan Kejari Lahat Untuk Tidak Banding

Diberitakan, Setelah kurang lebih tiga bulan lamanya dilakukan penyidikan, tiga oknum mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga kuat terlibat dalam pengeroyokan terhadap Arya Lesmana Putra (19), rekan satu kampus di UIN Raden Fatah (Rafa).

Peningkatan status ketiganya diputuskan penyidik usai gelar perkara kasus ini pada 29 Desember 2022 lalu. Dipimpin Wadirreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga SIK MH. Siapa ketiganya? Mahasiswa yang naik statusnya jadi tersangka yakni  OR (Ketua Umum UKMK), AN (Ketua Pelaksana Diksar) serta N (anggota UKMK).

"Benar, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk surat pemanggilan sudah dilayangkan melalui kuasa hukum mereka,” ungkap Wadirreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga SIK MH melalui Kasubdit III Jatanras, Kompol Agus Prihadinika SIK SH, kemarin (10/1).

Untuk sementara, penyidik menjerat ketiganya dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman pidananya 5,5 tahun penjara. Penetapan tersangka ini sudah pula diketahui kuasa hukum korban dari YLBH Sumsel Berkeadilan, advokat M Sigit Muhaimin SH. Dia mengaku sudah mengkonfirmasi langsung informasi tersebut kepada penyidik Polda Sumsel.

"Kami telah menerima SP2HP yang dikeluarkan pada 6 Januari 2023 lalu. Di antara poinnya, penyidik telah menaikkan status tiga dari sepuluh terduga terlapor menjadi tersangka," sebut Sigit.

Meski begitu, sesuai dengan penjelasan kliennya, Sigit meyakini jika pelaku pengeroyokan tak cuma tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi masih ada beberapa orang lagi.

"Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih atas atensi khusus Pak Kapolda dan jajaran Ditreskrimum Polda Sumsel atas kasus ini. Kami berharap agar para tersangka dapat segera dipanggil dan dilakukan penahanan karena takut menghilangkan barang bukti," tambah Sigit.

Dia menambahkan, ketiga oknum mahasiswa yang telah ditetapkan menjadi tersangka bisa dikatakan sebagai otak intelektual dari tindak pengeyokan terhadap kliennya yang kejadiannya viral, awal Oktober 2022 lalu.  (kms)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan