Jauhkan Pelajar dari Narkoba dan Judol, 27 Persen Pengguna Pelajar-Mahasiswa

EDUKASI : Para pelajar se Kota Palembang mengikuti kegiatan Edukasi Pencegahan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Judi Online (Judol) di Hotel ALTS, kemarin. Kegiatan ini digelar dalam Rangka HUT ke-45 Yayasan Kemala Bhayangkari Tahun 2025.-foto: evan/sumeks-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Narkoba dan judi online (judol) tak hanya marak di ķalangan orang dewasa, juga mengancam para pelajar. Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK MH pun mengajak ratusan pelajar menjauhi narkoba dan judol. "Jauhi narkoba dan judi online untuk kesuksesan masa depan," ujarnya saat sosialisasi pencegahan bahaya narkoba dan judol di kalangan pelajar SLTP dan SLTA se-Kota Palembang dalam Rangka HUT ke-45 Yayasan Kemala Bhayangkari Tahun 2025 di Hotel ALTS, Selasa (25/2).
Ia mengatakan dulu, anak sering makan bersama di meja makan bersama orang tua sambil menceritakan berbagai hal, zaman sekarang sudah jarang ditemukan. "Perlu peran serta orang tua dan guru mendampingi anak didik dalam pencegahan narkoba dan judi online," ungkapnya.
Lanjut Kapolda, sebagai generasi penerus bangsa agar bisa memilih dan memilah apa yang dapat dicari. "Bentengi diri untuk bisa memilah hal-hal apa yang dicari. Pilihlah yang bermanfaat," jelasnya. Penyidik Madya Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Suhardiman SH MH mengatakan Indonesia darurat narkoba, ada sekitar 12.044 orang meninggal per tahun atau 33 orang per hari akibat dampak penyalahgunaan narkoba.
"Mereka ini mengonsumsi narkoba dalam dosis berlebih dan mengonsumsi lebih satu jenis narkoba sekaligus," ujarnya. Permasalahan narkoba, jumlah prevalensi penyalahgunaan narkotika tinggi mengakibatkan negara sasaran peredaran gelap narkotika. "4 juta jiwa atau 2,18 persen prevalensi penyalah guna narkotika usia populasi 10-59 tahun. Dari angka ini 1,6 juta coba pakai dengan rincian 1,4 juta teratur pakai dan 943 ribu pecandu," terangnya.
BACA JUGA:Diduga Diretas, Website Pemkab Empat Lawang Jadi Situs Judol
Dijelaskan, lima jenis narkoba terbanyak dipakai 1 tahun terakhir, yakni ganja (65,2 persen), benzodiazepi (38,0 persen), shabu (33,6 persen), ekstasi (18,7 persen), dan pil koplo/BK/MBIAT/roda (14,6 persen). "Narkoba bukan tanggung jawab polisi saja. Tapi kita semua," ucapnya seraya mengatakan alasan pertama kali memakai narkoba karena ingin mencoba 40,5 persen dan sisinya ajakan atau bujukan teman 35,2 persen.
Ia menyebut asal usul mendapatkan narkoba pertama kali pada penyalahgunaan setahun terakhir dari teman mencapai 92,4 persen. "Cara menperoleh narkoba diberikan gratis 69,3 persen, membeli bersama teman 47,5 persen, membeli langsung 36,5 persen, dan membeli sendiri via telpon atau online 4,8 persen," urainya.
Biasanya, lanjut dia, pengguna narkoba memakai di rumah atau kamar mencapai 31 persen, rumah kosong 24,7 persen, jalan/gang 23,7 persen, teman/kebun 13, 3 persen, tempat hiburan malam 12,7 persen. "Dari data yang ada cara memakai narkoba kebanyakan tidak melalui suntik mencapai 97,10 persen, lainnya suntik 2,90 persen," ungkapnya.
Kategori penyalahgunaan narkoba berdasarkan pekerjaan tidak bekerja 23 persen, pelajar dan mahasiswa 27 persen, pekerja swasta dan pemerintah 50 persen. "Pelajar dan mahasiswa ini sudah sangat tinggi angkanya. Sebagai generasi penerus ini menjadi perhatian serius kita. Tanggung jawab ini tidak hanya pihak kepolisian tapi semua pihak," tegasnya.
Kanit Bag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKP Johny Martin SH mengatakan efek narkoba bisa menghambat kerja otak dan memperlambat aktivitas tubuh. "Berefek mengantuk, kelelahan, penurunan fungsi kognitif dan memori," sebutnya. Tak hanya itu, efek lain memacu kerja otak dan meningkatkan aktivitas tubuh dan berefek gangguan sistem saraf.
BACA JUGA:Narkoba, Judol dan Ekonomi Picu Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Sumsel
"Orang seperti ini bisa alami stroke dan serangan jantung. Ada lagi menyebabkan halusinasi sehingga berujung efek mengubah fungsi sarafpanca indra, mata merah, mengantuk, paranoid, halusinasi, kejang-kejang hingga kematian," bebernya. Sementara AKBP Riska Afrianti mengatakan judi online sebuah kegiatan permainan yang dilakukan dengan taruhan uang atau barang berharga dan dapat dimenangkan oleh siapa pun secara daring.