https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Terancam Hukuman Mati, Alasannya Pelaku Begal Sadis Sopir Taksol Bikin Miris, Ternyata karena Hal Ini

BEGAL SADIS: Rahul (21), tersangka begal yang melukai sopir taksi online beberapa waktu lalu saat ditampilkan dirilis yang digelar di Aula Mapolrestabes Palembang dipimpin Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono SIK MH, kemarin (25/2). --

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Satreskrim Polrestabes Palembang akhirnya merilis kasus tindak pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal terhadap Rudi Susanto (36), seorang pengemudi taksi online (taksol) yang terpaksa merelakan mobil Daihatsu Sigra nomor polisi (nopol) BG 1911 LA miliknya dirampas paksa. 

Tak hanya mengambil paksa mobil, dalam insiden yang terjadi pada Kamis (20/2) pagi sekitar pukul 05.00 WIB ini pelaku juga melukai korban dengan menusukkan senjata tajam jenis pisau ke arah leher kiri yang ditepis korban hingga telapak tangan kanannya terluka.

BACA JUGA:Polrestabes Tangkap Pelaku Begal di Sukabangun, Pelaku Terancam Hukuman Mati

BACA JUGA:Halo Pak Polisi! Begal Sadis Kembali Mengganas di Palembang, Nih Ada Driver Taksol Ditusvk, Mobil Dibawa Kabur

Ternyata pelakunya adalah Rahul (21), warga Perumahan Maskarebet, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) yang diringkus petugas gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Unit Reskrim Polsek Sukarami.

Saat diringkus, tersangka tak dapat berkutik dan mengakui perbuatannya sementara barang bukti (BB) berupa satu unit mobil Daihastu Sigra milik korban juga turut diamankan karena belum sempat dijual oleh tersangka.

Dalih tersangka Rahul yang nekat melakukan aksi pembegalan ini dipicu oleh permasalahan ekonomi setelah sebelum kejadian tersangka sempat terlibat cekcok mulut dengan sang istri.

“Tersangka diamankan empat hari usai kejadian, kendaraan milik korban masih ada dalam penguasaan tersangka yang belum sempat dijual, rencananya mobil korban ini akan dijual ke Pagaralam dan uang hasil penjualan akan dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol dr Harryo Sugihhartono SIK MH saat memimpin rilis, kemarin (25/2).

Harryo menyebut jika motif tersangka Rahul akibat terdesak ingin mencukupi kebutuhan ekonomi keluarganya, terutama karena saat ini tersangka baru memiliki seorang anak balita yang baru berusia 4 bulan.

Sementara, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dengan berpura-pura memesan taksol melalui aplikasi dan meminta korban untuk mengantarkannya ke suatu tempat.

Dan setibanya di lokasi yang dimaksud tersangka turun dan diduga mengambil senjata tajam sebelum akhirnya meminta untuk diantarkan ke lokasi lain secara offline hingga di tengah perjalanan korban dilukai dan mobilnya dilarikan tersangka. 

 “Pasal yang diterapkan terhadap tersangka yakni Pasal 365 ayat (2) ke-1e dan 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 12 tahun penjara,” sebutnya.

Sementara itu, dihadapan polisi tersangka Rahul mengaku menyesali perbuatan yang telah dia lakukan hingga mengakibatkan korban terluka dan terpaksa harus menjalani perawatan di rumah sakit.

“Saya menyesal pak, saya masih punya anak balita yang baru berusia empat bulan. Saya melakukan ini lantaran terdesak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga saya,” aku tersangka Rahul dengan nada bicara lirih, kemarin (25/2).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan