Berikan Amnesti 19 Ribu Narapidana

--
JAKARTA - Kebijakan pemberian amnesti terhadap narapidana akan tetap dilakukan pemerintah. Meski demikian, jumlahnya menurun dari 44 ribu menjadi hanya untuk 19 ribu narapidana.
“Saya ingin menyampaikan bahwa data awal berapa jumlah amnesti yang rencananya di tahap awal itu bersama dengan Kementerian Imipas berjumlah sekitar 44 ribu," ucap Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senin (17/2).
Namun setelah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum lewat Direktur Pidana melakukan verifikasi dan assessment kembali, angka tersebut turun dari 44 ribu menjadi 19 ribu. Pihaknya akan memberikan nama-nama narapidana yang terpilih untuk ditindaklanjuti. “Mudah-mudahan amnesti bisa Presiden umumkan sebelum pemberian remisi Hari Raya Lebaran,” ujarnya.
Sebelumnya, Supratman menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui untuk memberikan pengampunan hukuman atau amnesti kepada narapidana. Pemberian amnesti tersebut mencakup beberapa kategori narapidana.
BACA JUGA:Pakar Hukum: Keputusan Hakim Dipertanyakan, Dorong Grasi sebagai Solusi Pengampunan Presiden
BACA JUGA:9 Keutamaan Salat Tarawih Ramadan: Dari Pengampunan Dosa hingga Menyehatkan Jasmani dan Rohani
Di antaranya kasus-kasus penghinaan terhadap kepala negara melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, narapidana terkait kasus Papua yang tidak terlibat dalam aksi bersenjata. Kemudian yang terlibat dalam penggunaan narkotika. Yaitu mereka yang seharusnya mendapat rehabilitasi akibat penggunaan narkotika.