Pakar Hukum: Keputusan Hakim Dipertanyakan, Dorong Grasi sebagai Solusi Pengampunan Presiden
FGD bahas keadilan hukum, pakar dorong grasi presiden sebagai solusi jika putusan dinilai tidak adil. Foto: dudun/sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Focus Grup Discusion (FGD) dengan tema kriminalisasi Hukum dan Politisasi Hukum, yang digelar oleh Genta Keadilan Nusantara, di Remington Café dan hotel Jalan Jendral Bambang Utoyo, kemarin (6/11/2024), berlangsung hangat.
Pembicaraan membeda dalam kajian mencapai keadilan hukum dalam kajian kasus Mardani H Maming, dengan putusan pidana mendapat ragam reaksi.
Acara FGD tersebut menghadirkan tiga pakar hukum sebagai narasumber, yaitu Dr. Artha Febriansyah, SH, MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr. H. Bambang Sugianto, SH, M.Hum., dosen Stipada, dan Dr. Heny Yuningsih, SH, MH, juga dosen dari Unsri. Diskusi dipandu oleh moderator Sapriadi Syamsudin, SH, seorang advokat terkemuka di Palembang, yang mampu menghidupkan suasana diskusi dan mengajak para narasumber untuk memberikan pandangan kritis.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Joncik Muhammad Laporkan Penyebar Hoaks ke Polda Sumsel
Dalam wawancara singkat terkait pandangan serta kajian terhadap kasus yang Tengah booming ini, Dr Artha, menyebut perlu adanya ketegasan dalam Upaya hukum.
“Harus dipisah antara tindak pidana pertambangan dengan tindak pidana korupsi disektor pertambangan. Jadi harus dipilah. Dan jika memang masuk dalam tindak pidana harus dibuktikan. Jadi jika melihat pendapat ahli seperti Prof Joko Santoso, mengatakan ini murni unsur bisnis tetapi mengapa bisa kearah tindak pidana,” ujarnya.
Kalau masalah bisnis ini menurut Artha, hukumnya privat bukan public.
Apakah ada Upaya yang bisa dilakukan? Dijelaskan oleh Artha, judulnya hakim tetap manusia. Walaupun judulnya hakim adalah wakil Tuhan. Pasti ada tendensius objektif dan subjektifnya.
“Dan untuk putusan hakim masih bisa di challenge. Karena akan ada pengawasan dari MA. Ada juga KY untuk mengkritisi atau mencerna bahwa putusan itu, apakah adil atau tidak tetap dapat dilakukan dengan upaya. Dan kalau kalau memang ini dianggap tidak adil bagi Mardani H Maming, bahwa ada Upaya hukum. Jadi bisa dimintakan pengampunan dari presiden Prabowo, seperti yang terjadi pada kasus Antasari Azhar. Memang putusan tidak dianulir, tetapi beliau bisa bebas karena ada pengampunan dari presiden atau grasi,” anjurnya.
BACA JUGA:Kemacetan Berulang Akibat Angkutan Batubara di Lahat, Warga Desak Tindakan Cepat
BACA JUGA:Satlantas Polres Banyuasin Atasi Kemacetan dan Tertibkan Pelanggar di Simpang OPI
Dr Heny Yuningsih, dalam pandangannya menjelaskan sebagaimana yang sudah diketahui ada tahapan dalam proses penegakkan hukum. “Mulai dari tahap pertama hingga PK.
“Dimana dari tahapan pertama hingga PK, ttap mempidanakan terdakwa Mardani H Maming. Disini kita akan lihat bagaimana proses hukum mulai dari Tingkat pertama hingga PK. Bagaimana prosesnya, bagaimana hakim dalam menjatuhkan pidana. Bagaimana prosedurnya itu akan menjadi catatan penting, bagi Sejarah peneggakkan hukum di Indonesia,” kata dia.