Pakar Hukum: Keputusan Hakim Dipertanyakan, Dorong Grasi sebagai Solusi Pengampunan Presiden
FGD bahas keadilan hukum, pakar dorong grasi presiden sebagai solusi jika putusan dinilai tidak adil. Foto: dudun/sumateraekspres.id--
Beberapa Narasumber juga tadi, sambung Heny, sudah menyinggung apakah ini ada kriminalisasi apakah ada politisasi terhadap perbuatan dari terdakwa Maming.
“Kita bisa lihat bagaimana proses penegakkan hukum. Kenapa bisa dikenakan pasal B, kenapa bisa dikenakan pidana 10 tahun dengan kerugian keuangan negara tadi. Disini kita akan melihat apakah bisa dikatakan adil atau tidak. Bagaimana dengan proses hukum dengan adanya finalisasi Keputusan hakim berupa PK. Jadi bisa diajukan Upaya hukum Kembali apabila terdapat nofum atau alat bukti baru terhadap proses penegakkan hukumnya,” jelas Heny.
Sedangkan Dr Bambang Sugianto, dalam pandangannya mengatakan jika kasus ini tengah berjalan dan putusan yang disebut dengan peninjauan Kembali (PK).
“Tapi ada beberapa hal yang saya lihat secara mata hukum, tentang penghukuman dari tingkat pertama dan PK. Ada Namanya hukuman uang pengganti. Kalau bicara gratifikasi tidak diterapkan uang pengganti kecuali proses izin sudah berjalan serta ada indikasi negara dirugikan terkait gratifikasi,” katanya.
BACA JUGA:Debat Sengit Cawawako Palembang: Program Pembangunan Sosial Ekonomi Jadi Sorotan Utama
BACA JUGA:Liverpool Unggul Puncaki Klasemen Liga Champions Usai Matchday Keempat Musim 2024/2025 Berakhir
Kedua berharap kepada penegak hukum dalam hal ini, sambung Bambang, hak majelis hakim pengawas dan KY untuk melakukan pemeriksaan dan sebuah penyelidikan kenapa kasus misalnya seketika penjatuhan hukum di PK ada tambahan hukuman 4 tahun dengan denda sekian.
“Ini kalau kita lihat sistem peradilan banyak alami kejanggalan. Misalnya ada Batasan peluang pra peradilan dipotong ada surat DPO. Saksi meringankan selalu banyak dikesampingkan. Ini jadi tanda tanya,” ungkapnya.
Apakah memang ada kepentingan atau dalam rapat permusyawaratan tim memang ada temuan baru yang dapat menyimpulkan sebuah putusan PK-nya 10 tahun.