Hendak Antarkan Narkoba, Kurir Disergap Polisi di Jalan Sempat Buang BB di Jalan, Ini Kronologisnya

PENGEDAR: Kedua tersangka pengedar narkoba yang diringkus Tim Eagle Squad Satresnarkoba Polres Mura beserta barang bukti narkoba dan sejumlah barang bukti lainnya. Foto : izul/sumeks --
MURA, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua pengedar narkoba jenis sabu yang kerap melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Musi Rawas (Mura) berhasil diringkus dalam sebuah penggerbekan yang dilakukan oleh Tim Eagle Squad Satresnarkoba Polres Mura, Jumat (14/2) sore.
Kedua pengedar yang diringkus ini masing-masing Anwar (43), warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, yang berperan sebagai kurir narkoba serta tersangka Rio Saruji (34), warga Dusun IV, Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi.
BACA JUGA: Dua Pengedar Narkoba di Prabumulih Diringkus saat Transaksi dengan Polisi yang Menyamar
Dari tangan kedua tersangka ini turut pula diamankan barang bukti (BB) narkoba berupa kristal putih yang dimasukkan ke dalam sebuah bungkus plastik transparan di dalam satu kotak rokok yang diduga sabu seberat 3,37 gram.
Awal penangkapan kedua pengedar narkoba ini saat petugas mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Suro Kecamatan Tuah Negeri pada Jumat (14/2).
Mendapatkan informasi tersebut, Kasatresnarkoba Polres Mura, AKP Aston Lasman Sinaga SH langsung memerintahkan tim Eagle Squad Satresnarkoba Polres Mura yang dipimpin Iptu Nur Hendra SH untuk melakukan penyelidikan.
Didapati informasi jika barang haram yang hendak diberikan kepada seorang pembeli itu dibawa oleh seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan plat nomor polisi (nopol) BG 5899 GV.
Benar saja, setelah sempat menunggu beberapa waktu lamanya di TKP petugas melihat seorang pria melintas dengan menggunakan sepeda motor yang ciri-cirinya persis seperti informasi mereka dapatkan sebelumnya yakni tersangka Anwar.
Tak ingin membuang waktu, petugas langsung menyetop laju sepeda motor dan meminta pengemudinya untuk mematikan mesin dan turun dari atas kendaraannya, yang ternyata telah diketahui oleh tersangka Anwar.
Sewaktu disergap, tersangka Anwar berupaya membuang barang bukti (BB) narkoba ke aspal yang didahului oleh terjadinya aksi kejar-kejaran dengan petugas, namun upayanya sia-sia setelah petugas yang melihat aksi licik tersangka itu menyuruhnya memungut BB narkoba yang dimasukkan ke dalam sebuah kotak rokok yang sempat dibuang oleh tersangka.
Petugas menemukan satu kotak rokok filter yang berisi satu bungkus plastik transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 3,37 gram, dari pengakuan tersangka Anwar dia mendapatkan barang haram itu dari seseorang atas perintah tersangka Rio.
Dari keterangan tersangka Anwar itu, petugas kembali bergerak menuju ke rumah tersangka Rio di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Mura dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan.
Kedua tersangka kini mendekam di Mapolres Mura untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal empat tahun hingga maksimal dua belas tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta.