Dua Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Mura

Polres Mura ungkap jaringan narkoba, dua pengedar sabu berhasil ditangkap dengan barang bukti 3,37 gram sabu. Foto:Ist/Sumateraekspres.id--
Saat diperiksa, Anwar mengaku menerima barang tersebut dari Rio Saruji atas perintah orang tak dikenal.
Berbekal informasi tersebut, polisi segera bergerak menuju Desa Bingin Jungut dan berhasil menangkap Rio Saruji tanpa perlawanan.
Kedua tersangka kini telah mendekam di Mapolres Mura untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam hukuman minimal empat tahun hingga maksimal dua belas tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta.
BACA JUGA:Muchendi - Supriyanto Lakukan MCU di Kemendagri, Dinyatakan Sehat dan Siap Ikuti Pelantikan
BACA JUGA:Nokia 7610 5G, Smartphone Canggih dengan Performa Tinggi dan Harga Kompetitif
“Kami akan terus komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika,” tegas AKP Aston Lasman Sinaga.
Polres Mura mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.
Dukungan dari masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari barang haram tersebut.
BACA JUGA:Dirut PT Timah, Alumni Teknik Pertambangan UNSRI, Berikan Pandangan tentang Praktik Illegal Mining
BACA JUGA:Perbedaan Tunjangan Sertifikasi dan THR di Tahun 2025
Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini antara lain satu bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 3,37 gram, satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam, satu kotak rokok filter tempat menyimpan sabu, serta dua unit ponsel milik tersangka.