Kemenag Buka Perpanjangan Pelunasan Bipih untuk Jemaah Haji Khusus 1446 H

Kemenag Buka Perpanjangan Pelunasan Bipih untuk Jemaah Haji Khusus 1446 H-Foto: Freepik-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) kembali membuka tahap perpanjangan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah haji khusus tahun 1446 H/2025 M.
Langkah ini diambil guna mengoptimalkan pemanfaatan kuota haji khusus yang tersedia.
Tahun ini, kuota haji khusus yang ditetapkan mencapai 17.680 jemaah.
Rincian alokasi tersebut mencakup 3.404 jemaah haji khusus yang tertunda keberangkatannya dari tahun sebelumnya, 12.724 jemaah berdasarkan nomor porsi urut selanjutnya, 177 jemaah prioritas lanjut usia (1%), serta 1.375 petugas haji, termasuk penanggung jawab PIHK, pembimbing, dan petugas kesehatan.
BACA JUGA:Syarat, Mekanisme dan Prosedur Penyaluran Tunjangan Sertifikasi 2025
BACA JUGA:Wuling Hadirkan Program Worry Free di IIMS 2025, Pelanggan Lebih Nyaman dan Bebas Khawatir
Pelunasan tahap pertama telah berlangsung dari 24 Januari hingga 7 Februari 2025. Hingga penutupan tahap ini, sebanyak 11.232 jemaah telah menyelesaikan pembayaran.
Namun, masih terdapat sisa kuota yang belum terisi, sehingga Kemenag memutuskan untuk membuka perpanjangan pelunasan.
“Kami akan kembali membuka tahap perpanjangan pengisian sisa kuota pada 17 hingga 21 Februari 2025,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/2/2025).
BACA JUGA:Daftar Harga Smartphone dan Tablet Samsung Terbaru Februari 2025
BACA JUGA:Daftar Harga Terbaru Smartphone dan Tablet Nokia Februari 2025
Hilman menegaskan, optimalisasi kuota menjadi prioritas agar seluruhnya dapat terserap maksimal.
“Tahun lalu, masih terdapat sisa kuota sekitar 250 jemaah. Untuk mengantisipasi hal serupa, tahun ini kami menambahkan 30% jemaah cadangan pada tahap perpanjangan,” ungkapnya.
Kategori Jemaah Berhak Melunasi Bipih
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU, Nugraha Stiawan, menjelaskan bahwa tahap perpanjangan ini diperuntukkan bagi kategori jemaah tertentu sesuai regulasi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 74 Tahun 2025.