Kemenag Buka Perpanjangan Pelunasan Bipih untuk Jemaah Haji Khusus 1446 H

Kemenag Buka Perpanjangan Pelunasan Bipih untuk Jemaah Haji Khusus 1446 H-Foto: Freepik-
“Kami mengacu pada regulasi teknis tata cara pengisian kuota haji khusus. Ada beberapa kategori jemaah yang diprioritaskan dalam tahap perpanjangan ini,” ujar Nugraha.
Kategori jemaah yang berhak melunasi Bipih pada tahap perpanjangan ini mencakup:
Jemaah yang mengalami kendala teknis atau gagal sistem saat melakukan konfirmasi dan pelunasan sebelumnya.
Pendamping jemaah haji khusus lanjut usia.
Jemaah haji khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga.
Jemaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya.
Jemaah dengan nomor porsi urut berikutnya yang memenuhi syarat.
Syarat Pelunasan Bipih Tahap Perpanjangan
Agar dapat menyelesaikan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji, jemaah harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
Memenuhi syarat istithaah kesehatan. “Pastikan jemaah sudah menjalani tes kesehatan sebelum masuk daftar keberangkatan,” tegas Nugraha.
Telah melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus 2025.
Belum pernah menunaikan ibadah haji atau telah menunaikannya minimal 10 tahun sejak ibadah haji terakhir.
Berusia minimal 18 tahun pada 22 Januari 2025 atau sudah menikah.
Sudah menerima vaksinasi meningitis.
Memiliki kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Nugraha mengimbau jemaah agar segera memastikan kelengkapan persyaratan agar tidak melewati tenggat waktu yang telah ditetapkan.