Pengusaha Muda Laporkan Rekan Bisnis Terkait Cek Kosong Senilai Rp950 Juta

Pengusaha muda asal Lubuklinggau laporkan rekan bisnisnya atas penipuan cek kosong senilai Rp950 juta. Foto:Kemas A Rivai/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Seorang pengusaha muda asal Kota Lubuklinggau, Rexi Renaldi (26), melaporkan rekannya yang berinisial CB (34) ke Polrestabes Palembang pada Kamis (13/2/2025).
Laporan tersebut terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh CB, yang menyerahkan dua lembar cek kosong dengan total nilai mencapai Rp950 juta.
Menurut Rexi, kejadian ini berawal pada bulan November 2024, saat ia mulai menjalin kerjasama bisnis dengan CB.
Dalam perjanjian bisnis tersebut, Rexi mengucurkan dana senilai Rp950 juta kepada CB, yang kemudian memberikan dua lembar cek dengan nominal masing-masing Rp475 juta.
BACA JUGA:Tolong Pulangkan Anak Kami, Kisah Puspa Dewi yang Terjebak sebagai Tenaga Migran Ilegal di Singapura
BACA JUGA:Perbedaan THR PNS dan PPPK 2025: Mendikdasmen Pastikan Tak Terdampak Efisiensi Anggaran
Cek pertama diterima Rexi pada 3 Desember 2024, dan cek kedua diterima pada 27 Desember 2024.
Namun, saat Rexi mencoba mencairkan cek tersebut di salah satu bank di kawasan Jl. Jenderal Sudirman, Palembang, ia baru menyadari bahwa cek yang diberikan oleh CB ternyata kosong.
Menyadari adanya tindak penipuan, Rexi kemudian berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel Babel dan Bank Indonesia (BI) Palembang.
Pihak OJK dan BI menyarankan Rexi untuk melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Palembang.
Rexi pun segera melapor ke polisi dengan nomor laporan LP/B/477/II/2025/SPKT/Polrestabes Palembang, yang mencatatkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
BACA JUGA:Suzuki eWX Tawarkan Mobilitas Masa Depan di IIMS 2025
Dalam laporannya, Rexi mengungkapkan bahwa dirinya telah berupaya melakukan pendekatan persuasif dengan menghubungi CB, namun upayanya sia-sia karena nomor teleponnya diblokir oleh CB.