Tolong Pulangkan Anak Kami, Kisah Puspa Dewi yang Terjebak sebagai Tenaga Migran Ilegal di Singapura

Ibunda Puspa Dewi, Nilawati (57), hanya bisa menangis dan berdoa agar anaknya segera pulang. Tangisan ibu, harapan pulangkan anaknya yang terjebak sebagai TKI ilegal di Singapura. Foto:Dian/Sumateraekspres.id--
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Puspa Dewi (36), seorang Tenaga Migran Indonesia (TMI) asal Prabumulih, Sumatera Selatan, kini berada di Singapura sebagai pekerja ilegal.
Nama Puspa Dewi mendadak viral setelah video dirinya menangis dan meminta bantuan pemerintah untuk dipulangkan tersebar luas di media sosial.
Video tersebut memicu perhatian publik terkait nasib malang yang dialami Puspa Dewi, yang terjebak di negeri orang tanpa bisa pulang karena keterbatasan finansial.
Ibunda Puspa Dewi, Nilawati (57), hanya bisa menangis dan berdoa agar anaknya segera pulang.
BACA JUGA:Perbedaan THR PNS dan PPPK 2025: Mendikdasmen Pastikan Tak Terdampak Efisiensi Anggaran
BACA JUGA:Suzuki eWX Tawarkan Mobilitas Masa Depan di IIMS 2025
Saat ditemui di rumahnya yang terletak di Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Nilawati menceritakan kisah pilu anaknya yang pertama kali berangkat menjadi TKI ke Malaysia pada 2022, namun kembali ke tanah air pada Agustus 2024 setelah kontraknya berakhir.
Keberangkatan kedua Puspa Dewi pada Januari 2025, kali ini ke Singapura, melalui jalur calling visa, namun tidak disangka malah berujung pada penderitaan.
Setelah beberapa hari bekerja, Puspa Dewi merasa tidak tahan dengan perlakuan majikannya yang merupakan orang India.
BACA JUGA:Karang Taruna Lubuklinggau Protes Kebijakan Pemerintah Pusat terkait Program Makan Siang Gratis
Menurut Nilawati, sang anak sempat menangis dan mengaku ingin pulang, bahkan mengancam untuk bunuh diri dan melompat dari apartemen.
Namun, Puspa Dewi bertahan bekerja selama tujuh hari sebelum akhirnya agen pekerja migran menjemputnya dan membawanya ke tempat penampungan.
Di tempat penampungan, agen pekerja memintanya untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp26 juta, sebagai biaya pesawat, akomodasi, dan biaya lainnya yang ditanggung agen.