https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Dihadang Barikade Puluhan Orang, Juru Sita PN Palembang Gagal Eksekusi Tiga Ruko dan Tanah di Basura.

RICUH: Proses eksekusi penyitaan tiga pintu ruko dan sebidang tanah yang di atasnya berdiri penginapan di Jl Basuki Rahmad milik termohon eksekusi Hendri Lie yang ricuh akibat barikade dan penghadangan oleh puluhan orang, kemarin (12/2). --

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Rencana eksekusi penyitaan oleh juru sita PN Palembang Klas IA Khusus terhadap objek sita tiga unit ruko beserta tanah yang di atasnya telah dibangun penginapan OYO di Jl Basuki Rahmad, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning pagi kemarin (12/2) gagal. 

Ini lantaran pada saat akan dilakukan penyampaian berita acara eksekusi dihalang-halangi oleh puluhan orang yang diduga merupakan massa bayaran dari termohon eksekusi yakni Hendri Lie. Untuk diketahui, Hendri Lie saat ini juga tengah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus korupsi timah yang merugikan negara senilai Rp300 triliun.

BACA JUGA:Hendri Lie, Termohon Eksekusi Ruko, Ternyata Terdakwa Korupsi Timah Senilai Rp271 Triliun

BACA JUGA:Pelaku Curanmor ’Tes Ombak’ Modus Lempar Ayam Jago Depan Rumah Korban, Dipastikan Sepi Baru Eksekusi Motor

"Benar, tadi pagi tim juru sita PN Palembang gagal melakukan eksekusi lantaran situasi yang tak kondusif. Ada sejumlah orang yang menghalangi jalannya eksekusi sehingga eksekusi dijadwal ulang," sebut Humas PN Palembang Klas IA Khusus, Raden Zainal Arief SH MH, kemarin (12/2). 

Dari pantauan koran ini, di lokasi objek yang hendak dilakukan eksekusi penyitaan terlihat puluhan orang yang menghadang tim juru sita. Mulai dari membakar ban, menumpuk material bangunan dan batu bata di depan pintu masuk dan upaya penghalangan lainnya.

Proses eksekusi terhadap bangunan dan lahan ini telah sesuai dengan Surat Penetapan Ketua PN Palembang Nomor 12/Pdt.RL.Eks/2024/PN.Plg dengan pemohon atas nama dr Metalia.

Menurut kuasa hukum dr Metalia selaku pemohon eksekusi, Muhammad Arifin Imam Pratama SH MH kliennya memiliki objek tanah dan bangunan tersebut setelah memenangkan lelang yang dilakukan oleh KPKNL oleh pemohonnya saat itu pada 2024 lalu.

"Aset yang hendak dieksekusi ini sebelumnya milik Hendri Lie yang merupakan debitur salah satu bank. Namun karena sesuatu dan lain hal tanah dan bangunan tersebut diagunkan sebagai jaminan ke bank," ungkap Arifin.

Hingga pihak bank akhirnya melelang tanah dan bangunan ruko tiga pintu. Dan yang memenangkan lelang tersebut adalah dr Metalia selaku pemohon eksekusi, yang dalam perjalanannya, muncul gugatan yang dilakukan oleh pengelola hotel yang belakangan menyewa lahan kepada Hendri Lie.

Dimana yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut adalah pihak bank, Hendri Lie, dan KPKNL Palembang. Namun, perkara tersebut hingga di tingkat kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) RI. 

Arifin juga menegaskan dengan telah dilelangnya objek tersebut gugatan yang dilakukan oleh pengelola hotel tersebut tidak ada sangkut pautnya. 

"Pihak pengelola penginapan tersebut berasumsi jika mereka masih terikat kontrak sewa dengan Hendri Lie, padahal dalam perjanjian kredit  bank juga ada klausul yang menyatakan selama menjadi anggunan objek tersebut tidak boleh disewakan tanpa ada izin tertulis dari pihak bank dan itu tidak ada," bebernya.

Atas dasar tersebut kliennya melakukan eksekusi objek tersebut dimana sertifikat atas lahan tersebut juga telah atas nama kliennya. Meski begitu proses eksekusi objek lahan dan bangunan tersebut mengalami kendala lantaran adanya upaya penghalangan yang diduga massa dari pihak termohon eksekusi yakni Hendri Lie. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan