Tangkapan Solar Ilegal Terbesar, Polda Sumsel Temukan Buku Tabungan Bernilai Belasan Milyar

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Petugas unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mencatatkan rekor penangkapan BBM ilegal jenis solar terbesar yakni sebanyak 291,1 ton. Dalam penangkapan pada dua lokasi berbeda. Penangkapan ini dengan komando  langsung Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto,SIK,MH. Mereka mengamankan belasan unit kendaraan berbagai jenis untuk mengangkut minyak ilegal tersebut. Nah, yang menarik saat penggeledahan pada kedua gudang penyimpanan petugas juga menemukan dan menyita dua buah buku tabungan Bank Mandiri. Nilainya sangat fantastis. Masing-masing buku tabungan Bank Mandiri tersebut atas nama inisial AR. Jumlah saldonya sebesar Rp6 milyar serta atas nama OA dengan saldo senilai Rp11 milyar.

BACA JUGA : Dua Terdakwa Bantah Semua Keterangan Saksi
Lima orang kini menjadi tersangka praktik yang masuk kategori Illegal drilling ini. Kedua gudang tempat penimbunan minyak ilegal asal Sungai Angit Muba ini berada pada Dusun 3 Desa Lorok Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir (OI). Itu milik Arjani alias Ujang  pada lahan seluas 1,5 hektar. Lalu, gudang kedua juga terdapat pada Desa Lorok Kecamatan Indralaya Utara, OI. Tepat pada sebuah lahan seluas 1 hektar milik Yayan. "Ini berdasarkan pengaduan dari masyarakat yang masuk ke kami. Kemudian kami tindaklanjuti dengan proses penyelidikan. Setelah yakin laporan itu benar adanya pada Jum'at dini hari  kami memulai penggerebekan," ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto,SIK,MH.  Agung menyampaikan itu  saat rilis kasus di Mapolda Sumsel, Jum'at (31/3/2023) siang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan