PHL Pemkot Prabumulih Mengeluh, Belum Terima Gaji Sejak Januari 2025

PHL Pemkot Prabumulih belum terima gaji sejak Januari 2025, memicu keresahan. Penjabat Walikota: Masih tunggu dasar hukum. Foto:Ist/Sumateraekspres.id--
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Memasuki minggu kedua Februari 2025, sejumlah pegawai harian lepas (PHL) di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih mengeluhkan belum diterimanya gaji mereka sejak Januari 2025.
Tertundanya pembayaran gaji selama dua bulan ini memicu keresahan di kalangan PHL yang mengandalkan penghasilan bulanan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Seorang PHL yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keluhannya, "Sudah dua bulan kami belum gajian. Meskipun tidak banyak, tapi itu yang kami andalkan untuk hidup," ujarnya.
BACA JUGA:14 Titik Pangkal Anjal-Gepeng Ditertibkan, Fenomena Manusia Gerobak Meningkat saat Ramadan
BACA JUGA:Beasiswa 2025 Dibuka, Peluang Emas Bagi Pelajar Indonesia
Keluhan serupa juga disampaikan oleh beberapa PHL lainnya yang terpaksa meminjam uang demi memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Beberapa PHL mengaku sudah bertanya kepada pihak keuangan Pemkot Prabumulih, namun belum mendapatkan jawaban yang jelas mengenai alasan keterlambatan tersebut.
"Kami cuma disuruh tunggu, karena mereka juga tidak tahu kenapa bisa terlambat," kata seorang PHL.
BACA JUGA:Toyota Avanza 2012: Mobil Keluarga Terjangkau yang Masih Jadi Primadona di Indonesia
BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Panggil Kabid Dinas PUPR Palembang dalam Kasus Korupsi Jual Aset YBS
Menanggapi hal ini, Penjabat Walikota Prabumulih, H. Elman ST MM, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji disebabkan oleh belum adanya regulasi atau payung hukum yang jelas mengenai pembayaran gaji PHL.
"Kami sedang mencari dasar hukumnya agar pembayaran gaji tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," kata Elman.
Menurut Elman, pihaknya sudah berupaya mencari solusi, dan anggaran untuk menggaji PHL serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah tersedia.
BACA JUGA:Cara Membeli Saldo DANA Lewat BRImo: Panduan Lengkap dan Mudah