https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Buronan 14 Tahun Kasus Perampokan Rp600 Juta di OKU Timur Akhirnya Ditangkap Polisi, Ini Kronologisnya!

Setelah buron selama 14 tahun, pelaku perampokan Rp600 juta di OKU Timur akhirnya berhasil ditangkap! Foto: kholid/sumateraekspres.id--

OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID- Setelah buron selama 14 tahun, tersangka kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan Rp 600 juta, di Kabupaten OKU Timur, akhirnya berhasil ditangkap.

Tersangka berinisial PR alias GR (62), warga Desa Gunung Sugih, Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur, diringkus oleh tim Sat Reskrim Polres OKU Timur di Desa Simpang, Kecamatan Simpang, OKU Selatan, pada Minggu 9 Februari 2025, pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto, membenarkan bahwa PR alias GR telah diamankan setelah penyelidikan panjang.

"Tersangka sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dengan penyelidikan yang gigih dan akurat, akhirnya kami berhasil menemukan lokasi persembunyiannya dan melakukan penangkapan," ujar AKP Edi Arianto dalam keterangannya, Senin 10 Februari 2025.

BACA JUGA:Pola Perampokan dan Sasaran di Sanga Desa, Muba, Mirip Kejadian Serupa di Dharmasraya

BACA JUGA:Komplotan 8 Perampok Bersenpi Menebar Teror di Sumsel, Diduga Pelaku Lintas Daerah, Waspadalah

Seperti diketahui, PR alias GR adalah salah satu pelaku utama dalam aksi perampokan sadis di rumah korban Nengah Mudane (40), seorang petani yang tinggal di Desa Nirwana, Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten Timur, pada pada Rabu 13 Juli 2011, sekitar pukul 01.00 WIB.

Peristiwa ini bermula ketika PR dan komplotannya mendapatkan informasi bahwa korban memiliki uang sebesar Rp600 juta.

Dengan informasi tersebut, mereka merencanakan aksi pencurian dengan kekerasan. Pada malam sebelum kejadian, tepatnya Selasa 12 Juli 2011, sekitar pukul 20.00 WIB.

Para pelaku berkumpul di kebun tebu LPI yang tidak jauh dari rumah korban. Mereka beristirahat di sana sambil menyusun strategi.

Sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka PR bersama rekan-rekannya bergerak menuju rumah korban. Sesampainya di lokasi, mereka langsung mendobrak pintu rumah menggunakan kayu balok sepanjang tiga meter.

Setelah pintu terbuka, para pelaku masuk dan segera mengikat anak korban, lalu membenturkan kepala istri korban hingga mengalami luka.

BACA JUGA:Ancam Senpi Istri dan Anak Tauke Minyak Keban 1, Komplotan Perampok Bawa Kabur Uang Rp400 Juta, 50 Suku Emas

BACA JUGA:Komplotan Perampok Bersenjata Rampok Toke Minyak Muba, Kuras Uang Rp 400 Juta dan Emas 50 Suku

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan