Edan, Kakek Uzur di Lubuklinggau Cabuli Lima Orang Anak di Bawah Umur, Ini Modusnya

Tersangka Takir. Foto : izul/sumeks --
LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang kakek renta sekaligus oknum penjaga musala di Kota Lubuklinggau yang tega mencabuli anak perempuan di bawah umur.
Tak hanya satu melainkan ada lima orang anak di bawah umur sekaligus yang menjadi korban tindakan tak senonoh penjaga musala yang juga merupakan mantan marbot salah satu masjid di Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 ini.
BACA JUGA:Edan, Oknum Guru di Muara Enim Tega Cabuli Siswi Sendiri di Ruang Kelas, Begini Kejadiannya
Tak butuh waktu lama, usai menerima laporan orang tua korban, ketua RT setempat langsung mengamankan tersangka Takir (72), Rabu (5/2) malam, sekitar pukul 18.30 WIB.
Setelahnya, tersangka pun dijemput oleh petugas piket unit reskrim Polsek Lubuklinggau Timur yang dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuklinggau guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka Takir dengan mendekati para korban yang pada saat kejadian hendak mengambil air wudu untuk salat Asar di musala tersebut.
Pada Rabu (5/2) sore sekitar pukul 15.00 WIB tersangka pun mendekat dan memeluk satu persatu anak perempuan di bawah umur tersebut yang sontak terkejut hingga ada yang menangis.
Tak hanya memeluk, tersangka juga melakukan tindakan asusila sehingga membuat para korban menjadi trauma.
"Salah seorang korban begitu pulang ke rumah menangis dan mengadukan tindakan cabul yang telah dilakukan oleh tersangka," ungkap Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusuma Wardhana SIK MH melalui Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP Muhammad Kurniawan Azhar SIK, kemarin (6/2).
Saat seorang korban ditanyai, korbannya tenyata tak cuma satu, warga yang marah langsung mencari keberadaan tersangka Takir dan mendapati tersangka yang sedang berbelanja di salah satu warung di sekitar lokasi.
Usai ditangkap warga nyaris terjadi aksi anarkis masa, namun aksi itu langsung dilerai dan tersangkapun akhirnya dibawa ke kantor polisi, awalnya warga membawa ke Polsek Lubuklinggau Timur I, namun kasus itu langsung di arahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Terdakwa Zarub Soroti Kejanggalan dalam Kasus Pencabulan, Minta Pembebasan