https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Satres Narkoba Polrestabes Palembang Ungkap Jaringan Riau, Tangkap Pengedar 3,17 Kg Sabu

Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil ungkap peredaran sabu 3,17 kg dari jaringan Riau, tangkap pengedar di Gandus. Foto:Budiman/Sumateraekspres.id--

"Penyitaan ini berdasarkan hasil investigasi yang teliti dari anggota kami," ujarnya.

BACA JUGA:Pepes Kembung Bumbu Kuning, Sajian Lezat Beraroma Harum yang Bikin Semangat Setelah Libur Panjang

BACA JUGA:Perjalanan Dr Richard Lee Menjadi Mualaf: Dari Kebencian Hingga Mendapat Hidayah Islam, Ini Kisahnya!

Harryo juga menjelaskan bahwa narkoba yang disita berasal dari jaringan Riau dan Pekanbaru, yang dikirim melalui jalur perairan.

"Jaringan ini memiliki peran besar dalam memasok narkoba jenis sabu ke Palembang," lanjutnya.

Meskipun polisi telah menyita ponsel milik tersangka, hingga saat ini pihaknya masih kesulitan mengungkap identitas bandar besar yang mensuplai narkoba tersebut, karena kontak yang ada sudah tidak aktif.

BACA JUGA:Bocoran Penerbitan NRG dari Dirjen Nunuk: Ini Tanda Lulusan PPG Piloting yang Bakal Mendapatkannya

BACA JUGA:Hujan Merata Guyur Palembang, Suhu Udara Rendah Sepanjang Hari Hingga Malam

Sebagai bentuk antisipasi, Harryo mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan jika menemukan transaksi narkoba di sekitar mereka, mengingat Palembang merupakan salah satu jalur transit dan pasar peredaran narkoba.

Tersangka Bachtiar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Rekrutmen PT PELNI: Penempatan Seluruh Indonesia, Cek Formasi dan Syaratnya

BACA JUGA:5 Keuntungan Mengangsur Mobil Mitsubishi yang Wajib Kamu Ketahui Sebelum Membeli!

Pasal tersebut mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang sangat besar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan