Berapa Besaran THR untuk PNS dan P3K Tahun Ini? Berikut Rinciannya
Berikut informasi lengkap mengenai besaran dan mekanisme pemberian THR bagi PNS dan P3K tahun ini.-Foto: IST-
SUMATERAEKSPRES.ID – Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu bentuk penghargaan pemerintah yang selalu dinantikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kehadiran THR menjadi upaya pemerintah untuk mendukung kesejahteraan para pegawai, terutama menjelang hari raya besar keagamaan.
Berikut informasi lengkap mengenai besaran dan mekanisme pemberian THR bagi PNS dan P3K tahun ini.
BACA JUGA:Persyaratan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Tahun 2025: Ketahui Syaratnya Secara Lengkap
BACA JUGA:KUR Bank BNI dan Bunganya: Solusi Kredit Usaha Rakyat dengan Bunga Kompetitf
Aturan Pemberian THR
Dasar hukum pemberian THR ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan setiap tahun.
Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi keuangan negara, kebutuhan pegawai, dan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan.
THR diberikan kepada seluruh PNS dan P3K di tingkat pusat maupun daerah, termasuk pegawai yang sedang cuti atau dalam masa transisi pensiun.
BACA JUGA:Jadwal Pencairan THR PNS dan PPPK Ditetapkan, Ini Besarannya
BACA JUGA:THR dan Gaji ke-13 Guru 2025: Besaran dan Jadwal Pencairan
Komponen THR bagi PNS dan P3K
THR terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:
-
Gaji Pokok
Besarannya disesuaikan dengan pangkat, golongan, dan masa kerja. Golongan yang lebih tinggi memperoleh nominal lebih besar. -
Tunjangan Keluarga
Meliputi tunjangan untuk pasangan dan anak, dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji pokok. -
Tunjangan Jabatan
Khusus untuk pegawai dengan jabatan struktural, fungsional, atau jabatan lainnya.