Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Berapa Besaran THR untuk PNS dan P3K Tahun Ini? Berikut Rinciannya

Berikut informasi lengkap mengenai besaran dan mekanisme pemberian THR bagi PNS dan P3K tahun ini.-Foto: IST-

Tunjangan Kinerja (jika berlaku)
Beberapa instansi memasukkan tunjangan kinerja (tukin) ke dalam THR, tergantung kebijakan masing-masing lembaga.

Namun, tunjangan operasional seperti transportasi biasanya tidak termasuk dalam komponen THR.

BACA JUGA:2025 Nanti, Segini Besaran THR dan Gaji 13 Bagi Guru PPPK

BACA JUGA:Perbedaan THR yang Diterima PNS dan PPPK Pada 2025, Kapan Jadwal Cairnya?

Contoh Perhitungan THR

Sebagai ilustrasi, berikut simulasi THR untuk PNS golongan III/a dengan gaji pokok Rp3.000.000:

  • Gaji Pokok: Rp3.000.000
  • Tunjangan Keluarga (10%): Rp300.000
  • Tunjangan Jabatan: Rp1.000.000
  • Total THR: Rp4.300.000

Besaran ini dapat berbeda tergantung golongan, masa kerja, dan kebijakan instansi.

Jadwal dan Cara Pencairan THR

THR umumnya dicairkan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari raya besar keagamaan. Pencairan dilakukan langsung ke rekening pegawai untuk mempermudah distribusi.

Pemerintah pusat dan daerah bekerja sama memastikan semua pegawai menerima haknya tepat waktu.

Manfaat Ekonomi dan Sosial THR

Selain membantu kebutuhan pegawai, THR juga berdampak positif pada perekonomian nasional.

Dengan meningkatnya daya beli masyarakat, sektor perdagangan dan konsumsi mengalami peningkatan, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pemberian THR bagi PNS dan P3K adalah bentuk apresiasi pemerintah atas kerja keras mereka dalam melayani masyarakat.

Dengan THR, pegawai diharapkan dapat merayakan hari raya keagamaan dengan tenang dan penuh kebahagiaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan