Tertipu Ratusan Juta, 2 Korban Lapor Polisi, Modus Pinjam Uang Modal Usaha

LAPOR : Korban Nichany menunjukkan bukti STNK yang menjadi jaminan pinjaman modal usaha oleh terlapor HF kepada wartawan usai melapor ke Mapolrestabes Palembang, Rabu (22/1).-foto: ist-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Satu persatu korban penipuan dengan modus modal usaha dengan terlapornya HF (26) mengadu ke pihak berwajib. Setelah sebelumnya Yulianda, kali ini giliran Nichany Niasvialeji (29) yang mengadu ke Polrestabes Palembang.
Warga Talang Jambe Kecamatan Sukarami Palembang mengaku tertpiu sebesar Rp103 juta dengan modus menitipkan terlapor surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan dinas milik suaminya, buku nikah dan laptop.
"Saya percaya pinjamkan uang karena jaminan STNK mobil dinas suaminya yang merupakan pejabat di BNI Life, selain itu terlapor mengaku untuk diputar sebagai modal usaha, " Ujarnya.
Kronologisnya bermula pada akhir tahun lalu yang mana terlapor mengaku meminjam sejumlah uang. "Dia tetangga dekatan rumah di Jalan Irigasi Lorong Sehat Kecamatan Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang," Katanya.
Terlapor meminjam uang secara berangsur hingga total Rp103 juta. Tapi hingga batas pengembalian, yang bersangkutan tidak melakukan pelunasan. "Lucunya malah dia sempat mau melaporkan saya ke kantor polisi dengan penggelapan dan pemerasan," tambahnya.
BACA JUGA:Korban Penipuan Modus Pinjam Uang untuk Modal Usaha, Nichany: Saya Tertipu Ratusan Juta
Tidak terima, ia kemudian memilih melaporkan kasus tersebut agar ada efek jera. "Saya juga meminta uang yang dia pinjam untuk dikembalikan," tegasnya.
Laporan korban diterima petugas piket SPKT dengan dugaan tindak pidana Penipuan ataubperbuatan curang UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
Kepala SPKT Polrestabes, AKP Heri membenarkan bahwa laporan korban telah diterima pihaknya. "Laporan sudah kita terima dan akan kita serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," ujarnya.