Hasil SPI Sumsel Mengecewakan, Berada di Tingkat Sangat Rentan, Rawan Korupsi

--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tahun 2024 baru saja di-launching pada Rabu (22/1) di Gedung Merah Putih secara langsung dan diikuti Pemerintah Daerah/Sumsel secara daring di Aula Graha Bina Praja.
Dari 641 Instansi yang dilakukan penilaian termasuk Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Hasilnya cukup mengecewakan, pasalnya dari hasil SPI 2024 Provinsi memiliki indeks SPI di angka 60,63 persen atau turun dari tahun sebelumnya 2023 yang sebesar 69,93 persen, 2022 sebesar 65,59 persen dan 2021 sebesar 70,64 persen.
Dengan indeks SPI di angka 60,63 persen, artinya Provinsi Sumsel berada di tingkat sangat rentan untuk terjadi praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Bahkan dari 17 kabupaten/kota yang ada, hanya ada beberapa daerah saja yang mendapat indeks di warna kuning atau waspada, yaitu Kota Prabumulih dengan indeks skors SPI di 74, 59 dan Pagaralam di 75,31.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Edward Candra, mengatakan, hasil SPI 2024 untuk Provinsi Sumsel berkurang banyak sekali nilainya dari sebelumnya 69 menjadi 60. "Maka ini saya minta dari masing-masing OPD melihat indikatornya dari hasil SPI yang di-launching KPK ini harus jadi atensi kita semua termasuk kabupaten/kota area-area yang harus dilihat secara mendetail dan perlu atensi untuk dilakukan perbaikan," sampainya, Rabu (22/1).
BACA JUGA:Proyek Berjalan, Anggaran Belum Siap, Sidang Lanjutan Korupsi Pembangunan LRT Sumsel
BACA JUGA:Saksi Ungkap Masalah Anggaran dan Penyimpangan Proyek LRT dalam Sidang Dugaan Korupsi
Dikatakannya, jika hasil SPI ini ada beberapa area yang dilakukan penilaian, seperti area pengadaan barang jasa, kepegawaian, dan lainnya. "Ini ada penilaian internal, eksternal, dan ekspert. dari sisi internal kita akan lakukan penguatan, sedangkan dari sisi eksternal itu mereka melihat dari apa yang kita kerjakan atau citra kita di masyarakat termasuk ekspert itu dari mitra dari masing-masing OPD," ujarnya.
Mengutip dari paparan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan bahwa Gratifikasi, PBJ (Pengadaan Barang Jasa) hingga jual beli jabatan masih menjadi peluang tinggi/rentan dalam praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) di lembaga pemerintah baik di lembaga pusat dan pemerintah daerah.
SPI di design untuk menjadi cermin. Skors dapat menjadi evaluasi bukan untuk mempermalukan, tapi juga ada panduan untuk memperbaiki. Kemudian juga dapat menjadi pembrantasan secara otomatis dan sistematis," katanya.
Kemudian dikatakan, bahwa pemda banyak yang masuk dalam kategori merah dalam penilaian SPI. Padahal, indeks skors SPI menjadi komponen untuk memberikan DID (Dana Insentif Daerah) oleh kemenkue sejak 2021 dan mengukur tingkat pelayanan publik oleh KemenpanRB.
BACA JUGA:Bangun Karakter Siswa sejak Dini, Perlu Pengembangan Kurikulum Antikorupsi
BACA JUGA:Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat Gelar Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi Pembuatan Peta Desa 2023
"Penilaian SPI kita dengan melibatkan 601.453 responden. Dari Rp5 juta yang dikirim yang terdiri dari responden eksternal, internal dan ekspert," tukasnya.
Sementara, Indeks SPI secara nasional 2024 sebesar 71,53 persen lebih tinggi dari 2023 dan lebih rendah dibandingkan 2022.