DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua dan Anggota KPU Banyuasin, Ada Apa?

Ketua dan anggota KPU Banyuasin dijatuhi sanksi oleh DKPP. Simak fakta-fakta lengkapnya di sini! Foto: akda/sumateraekspres.id--
Meskipun dalam sidang pemeriksaan pesan tersebut tidak dapat membuktikan adanya pungutan liar dalam proses seleksi PPS di Kabupaten Banyuasin, akan tetapi DKPP menilai tindakan Legar telah menimbulkan kecurigaan publik dalam proses seleksi PPS untuk Pilkada 2024 sehingga menciptakan kegaduhan di Kabupaten Banyuasin.
Aang Midharta Ketua KPU Banyuasin ketika dikonfirmasi membenarkan kalau dirinya telah menerima sanksi peringatan keras oleh DKPP berkaitan dengan penerbitan dua versi pengumuman hasil seleksi Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Banyuasin.
Sehingga DKPP menilai, sebagai Ketua KPU Kabupaten Banyuasin seharusnya memberikan klarifikasi atau penjelasan terkait terbitnya dua versi pengumuman hasil seleksi PPS kepada publik.
"Iya benar terkait hal itu,"katanya
BACA JUGA:Wamendagri Bima Arya Tinjau Irigasi Banyuasin, Dorong Perbaikan Demi Tingkatkan Hasil Panen Petani
Kemudian terkait adanya informasi dugaan pungli, Aang membantah terkait hal.
Namun ia membenarkan kalau anggota KPU Legar Saputra juga dikenakan sanksi peringatan keras oleh DKPP, karena terbukti meneruskan pesan kepada Kasubbag Parmas dan SDM yang berisi beberapa nama peserta seleksi PPS Kabupaten Banyuasin yang disertai dengan kata “sudah bayar” dan “belum bayar”.
"Iya, kena peringatan keras juga. Sesuai pembacaan keputusan DKPP,"ungkapnya.