Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

HPP Tergantung Kualitas, Pemerintah Resmi Berlakukan HPP Gabah dan Beras, Siapkan Strategi Penyerapan

Pemerintah berlakukan HPP gabah dan beras untuk stabilitas harga petani-foto: evan/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah resmi memberlakukan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras terhitung Rabu (15/1). Penetapan HPP ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur harga di tingkat petani dan penggilingan. Langkah ini diharapkan memberikan kepastian harga bagi petani dan menjaga stabilitas pasokan beras di tingkat nasional. 

Pemimpin Wilayah Bulog Sumsel dan Bangka Belitung, Elis Nurhayati, merincikan  HPP yang telah ditetapkan mulai berlaku 15 Januari. Selain itu, Keputusan Bapanas juga mengatur harga gabah kering panen (GKP) dengan berbagai tingkat kualitas. 

Untuk GKP di tingkat petani yakni kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa 11 persen-15 persen seharga Rp6.200 per kilogram.  Lalu, kadar air 26 persen-30 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen sebesar Rp6.075 per kilogram dan kadar air 26 persen-30 persen dan kadar hampa 11 persen-15 persen sebesar Rp5.750 per kilogram.  

Sedangkan, di tingkat penggilingan, HPP GKP yakni Kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa 11 persen-15 persen Rp6.400 per kilogram. Kadar air 26 persen-30 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen sebesar Rp6.275 per kilogram dan Kadar air 26 persen-30 persen dan kadar hampa 11 persen-15 persenseharga Rp5.950 per kilogram.  

BACA JUGA:Pemerintah Terapkan Harga Pembelian Gabah dan Beras (HPP) untuk Stabilitas Pasar

BACA JUGA: Serap Gabah Petani Rp6.500 per Kg, Menko Pangan: Bisa Tidak Bisa, Harus Dibeli, Ini Arahan Presiden

"HPP gabah menyesuaikan dengan kualitas yang telah ditentukan, seperti kadar air dan kadar hampa. Ini memastikan transparansi dan keadilan dalam penyerapan hasil panen petani," jelas Elis, Rabu (15/1).

Dengan adanya HPP, pemerintah berharap dapat meningkatkan stabilitas pasar dan produksi beras nasional. "Penetapan HPP akan memberikan jaminan pasar kepada petani. Mereka tidak lagi khawatir akan anjloknya harga karena pemerintah siap menyerap hasil panen mereka," ujar Elis.  

Selain itu, HPP juga diharapkan mampu menekan dominasi tengkulak di tingkat petani. "Tengkulak tetap memiliki peran, tetapi dengan adanya HPP, peran mereka akan lebih seimbang dengan pemerintah. Petani kini memiliki alternatif pasar yang lebih adil," kata Elis. 

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumsel, Ruzuan Effendi, menekankan pentingnya informasi yang jelas terkait HPP yang baru ditetapkan ini. Pihaknya ingin memastikan bahwa petani memahami ketentuan ini. 

"Dalam keputusan tersebut, sudah dirinci kualitas dan harga yang sesuai. Namun, harus dipahami bahwa harga di lapangan bisa sedikit berbeda, tergantung kualitas gabah yang dihasilkan," ujar Ruzuan.  

BACA JUGA:Wamentan: Tengkulak Jangan Jadi Kompeni Baru Memeras Rakyat, Sebut HPP Gabah Sumsel Terendah

BACA JUGA:Menteri Zulhas Tegaskan Pabrik Padi Wajib Beli Gabah Petani Seharga Rp 6.500, Ini Alasannya!

Ia juga mengimbau semua pihak untuk bekerja sama dalam menyosialisasikan kebijakan ini ke petani, sehingga mereka dapat memanfaatkan keuntungan dari penetapan harga ini. "Dengan adanya HPP, petani mendapatkan jaminan harga yang adil. Kami berharap petani lebih termotivasi untuk meningkatkan produktivitas," tambahnya.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan