https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ungkap 17 TKP, Ringkus 3 Tersangka

RILIS: Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat memimpin rilis kasus pencurian kendaraan bermotor yang menghadirkan ketiga tersangka, masing-masing Tomi, Agung Prabowo, dan Dede Irawan, Selasa (14/1). Para tersangka terlibat dalam 17 -foto: budiman/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Jajaran Sat Reskrim Polrestabes Palembang bersama Unit Reskrim Polsek Sukarami berhasil mengungkap dan menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di 17 tempat kejadian perkara (TKP).  

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait dan Kapolsek Sukarami Kompol Alex Andriyan mengatakan dua tersangka merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor dan satu tersangka lagi merupakan pemain baru. 

"Ketiga tersangka yakni Tomi (29) dan agung Prabowo (27) keduanya saling berkaitan, sementara Dede Irawan merupakan pemain baru," Katanya, Selasa (14/1/2025) di Aula Mapolrestabes Palembang. 

Lanjut Harryo, ketiga tersangka dalam menjalankan aksinya menggunakan modus yang sama yakni dengan cara hunting dan berpatroli memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan bermotor yang lupa mencabut kuncinya ataupun yang diletakkan di tempat yang tidak terpantau. "Para tersangka ini mencuri motor yang memang kuncinya masih tergantung, memanfaatkan pemilik kendaraan yang lupa mencabut kunci, dan juga tidak segan segan membuka stang dengan paksa menggunakan kunci leter T, "Jelasnya.

BACA JUGA:Residivis Curanmor di Prabumulih Ditangkap, Ternyata Positif Narkoba Saat Diamankan Polisi

BACA JUGA:Waduh, Ratusan Perkara Curanmor Belum Diselesaikan di Polrestabes Palembang, Ini Alasannya

Penangkapan tersangka bermula saat anggota Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap tersangka Tomi. Ternyata, lanjut Harryo, tersangka Tomi ini memiliki partner berbeda beda. Ia beraksi di 4 TKP dan ditangkap atas laporan pencurian motor di kecamatan IB 1. Saat itu tersangka berpasangan dengan Agung Prabowo.

Kemudian, diwaktu yang berbeda Unit Reskrim Polsek Sukarame berhasil menangkap Agung Prabowo yang berpartner dengan Naim (DPO), dan telah beraksi di 12 TKP. "Artinya tersangka Agung ini selalu berganti ganti partner," Ungkapnya. 

Selanjutnya, Satreskrim Polrestabes Palembang juga mengungkap satu kasus curanmor lagi, yakni yang terjadi  di Sematang Borang yakni tersangka Dede irawan. Dia merupakan pemain baru dan pihaknya juga sudah mengamankan sepeda motor milik korbannya sebagi barang bukti.

"Dari para tersangka kita amankan Barang bukti sepeda motor maupun alat yang digunakan untuk mencuri. Selain itu ada beberapa kunci motor dan STNK milik korban yang tertinggal di jok motor, " Jelasnya.

BACA JUGA:Kasus Curanmor Dominasi Pelaporan Tindak Pidana di Palembang, 743 Kasus, Baru 113 yang Tuntas

BACA JUGA:Ternyata Warga Bengkulu, Terduga Pelaku Curanmor di Pagaralam yang Tewas Terjun ke Jurang di Lahat

Dia menjelaskan, umumnya para tersangka menjual motor hasil curian dengan cara COD (Cash On Delivery) di daerah Banyuasin, Muba, dan OKI. "Motor motor itu kemudian dijual dengan harga Rp 4 - 4,5 juta, penadahnya Iwan. Nanti akan kita telusuri juga terkait modus jual beli motor curian dg COD dari HP ini, " tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan ancaman tindak pidana berlapis kumulatif, yang akan menjadikan bagian pemberatan persangkaan pasal bagi tersangka.  "363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya selama 7 tahun penjara, " Pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan