https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Prediksi PAD Prabumulih Bertambah Puluhan M, Pasca Pemberlakuan Opsen Pajak

H. ariswan-foto: dian/sumeks-

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Prabumulih di tahun 2025 diprediksi bakal bertambah puluhan miliar. 

Pasalnya, terhitung Januari 2025, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mulai menerapkan kebijakan baru yang diatur dalam Undang-Undang nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pusat atau dikenal dengan sebutan opsen pajak.

"Opsen pajak sudah mulai diberlakukan sejak 5 Januari 2025," kata Kepala UPTB Samsat Prabumulih, H. Ariswan Naromin SE MM.  Ia menambahkan, kalau dulu di Undang-Undang Nomor 28/2009 ada istilahnya DBH (dana bagi hasil) dimana 70 persen milik pemerintah provinsi dan 30 persen milik pemerintah kabupaten/kota. dan 30 persen itu dibagi rata ke 17 kabupaten/kota di Sumsel. 

Berdasarkan Undang-undang tersebut, menggantikan Undang-Undang nomor 28/2009, Dana Bagi Hasil (DBH) pajak kendaraan bermotor dibagi dengan proporsi 70 persen untuk pemerintah provinsi dan 30 persen untuk pemerintah kabupaten/kota.

Sehingga, di tahun anggaran 2025, pendapatan asli daerah (PAD) Kota Prabumulih dipastikan akan bertambah. Sebab dengan penerapan kebijakan ini, 66 persen dari pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikumpulkan oleh Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Prabumulih akan kembali ke kas daerah pemerintah kota.

BACA JUGA:Prediksi PAD Prabumulih Meningkat Puluhan Miliar di Tahun 2025 Pasca Implementasi Opsen Pajak

BACA JUGA:Harga Gila! OPPO Pad Air Turun Rp 900 Ribu di Awal 2025, Tablet Tipis dan Bertenaga, Miliki Sekarang Juga!

Jika dilihat dari realisasi PKB di Samsat Prabumulih tahun 2024 lalu sebesar Rp42.493.723.125, itu artinya tahun ini Pemkot Prabumulih akan mendapatkan opsen pajak sekitar Rp27 miliar. 

Berbeda dengan tahun ini, dengan diberlakukannya UU Nomor 1/2022 per 5 Januari 2025, maka pemerintah daerah kabupaten/kota menerima 66 persen dari pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dikumpulkan per harinya sementara sisanya bagian pemerintah provinsi. 

"Jadi kalau dulu pelaksanaannya di DBH itu setelah akhir tahun berakhir, contoh setelah tahun 2024 berakhir di 2025 ini April atau Mei 2025 baru dibagikan  pemprov dana bagi hasilnya. Kalau opsen ini real time per hari," bebernya.

Dijelaskannya, penerapan opsen pajak juga membawa perubahan dalam cara distribusi dana. Dicontohkannya, untuk setiap Rp100 juta PKB yang terkumpul, Rp66 juta akan langsung masuk ke kas daerah Prabumulih. Hal ini berbeda dari sistem sebelumnya yang mengharuskan pemerintah daerah menunggu hingga akhir tahun untuk menerima dana.

"Jadi langsung dipecah (dipisahkan) jadi di notice kita itu ada namanya opsen PKB dan opsen BBN-KB. Ini tentu akan mempercepat proses alokasi dana untuk pembangunan dan layanan publik," tambah Ariswan.

BACA JUGA:Gak Cuma Elegan, Infinix Xpad Punya Performa Gahar dengan Helio G99 dan Layar 11 Inci!

BACA JUGA:Target PAD Meroket karena Opsen Pajak

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan