Dewan Berang Pemerintah Kecolongan, Ada Jalan Crossing Tak Berizin
insPEKsi MEndadaK: anggota dPRd Muara Enim dari Komisi i saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait izin jalan hauling dan angkutan batu bara PT dBu, PT Tiga Putri dan PT WsL yang beroperasi di Muara Enim. Pemkab Muara Enim pun merasa kecolongan a-foto: gite/sumeks-
MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim, berang setelah mengetahui ada jalan crossing tidak memiliki izin tanpa diketahui oleh pemerintah kabupaten dan dinas terkait.
Hal tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan pemerintah dan mudahnya mengeluarkan izin jalan hauling angkutan batu bara tanpa mengkaji aspek lingkungan dan lemahnya pengawasan terhadap akivitas perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan.
Penegasan itu disampaikan setelah anggota Komisi I melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait izin jalan hauling dan angkutan batu bara PT DBU, PT Tiga Putri dan PT WSL yang beroperasi di wilayah Kecamatan Muara Enim, Selasa (14/1).
Dalam sidak itu, dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I M Azhari SH bersama anggota Yones Tober Simamora ST SH MH, Hj Titit Susanti SPd MM, Harmison SE, M Pasma Ajiansyah ST, dan pendamping Komisi I Firmansyah SH. Turut hadir juga, pewakilan Dinas PUPR, Dinas Perhubungan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Sidak ini menindaklanjuti hasil rapat di kantor bupati 31 Desember lalu. Komisi 1 memanggil pihak terkait hal ini Dinas PUPR, Perhubungan dan PTSP," ujar Azhari.
Setelah melakukan sidak, ada satu jalan yang crossing dan tidak diketahui oleh Dinas PUPR, Perhubungan dan PTSP di daerah Sosial, Kecamatan Muara Enim.
"Atas temuan tersebut, kami akan memanggil kepala desa, camat dan dinas terkait. Kenapa hal tersebut tidak diketahui oleh pihak terkait," tambahnya.
Direncanakan minggu depan Komisi I akan memanggil Kepala Desa Karang Raja, Camat Muara Enim, Dinas PUPR, Perhubungan dan PTSP.
Di sisi lain, Komisi I menyesalkan Pemkab Muara Enim telah melakukan penandatanganan MoU perjanjian sewa sebagian lahan eks kawasan udang galah milik Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk jalan hauling angkutan batu bara antara Dinas Perikanan dengan PT Dizamantra Powerindo di Jakarta, beberapa hari lalu.
"Kami dari Komisi I tidak mengetahui (MoU) sewa sebagian lahan untuk jalan hauling angkutan batu bara. Dinas terkait dan PT Dizamantra Powerindo akan segera kita panggil," tegasnya.
Dirinya, menyesalkan mengapa MoU itu terjadi dengan mudah tanpa melakukan kajian-kajian dampak aspek lingkungan. Artinya, kata dia, MoU itu lebih mementingkan dan mengutamakan untuk bisnis tanpa mengedepankan dampak aspek lingkungan dan dampak-dampak yang terjadi lainnya.