https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Prediksi PAD Prabumulih Meningkat Puluhan Miliar di Tahun 2025 Pasca Implementasi Opsen Pajak

Pendapatan Asli Daerah Prabumulih diprediksi melonjak puluhan miliar di 2025 berkat penerapan Opsen Pajak, memberikan dana lebih cepat untuk pembangunan kota! Foto:Dian/Sumateraekspres.id--

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Pada tahun 2025, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Prabumulih diperkirakan akan mengalami peningkatan signifikan, mencapai puluhan miliar rupiah.

Prediksi ini muncul setelah diterapkannya kebijakan baru yang mulai berlaku pada Januari 2025, yakni Operasionalisasi Pajak (Opsen Pajak), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pusat dan Daerah.

Undang-Undang yang menggantikan UU Nomor 28 Tahun 2009 ini mengatur pembagian dana bagi hasil (DBH) pajak kendaraan bermotor dengan porsi 70 persen untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) dan 30 persen untuk pemerintah kabupaten/kota.

BACA JUGA:Satreskrim Polrestabes Palembang Ungkap 17 Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor, Tiga Tersangka Ditangkap

BACA JUGA:Jabatan Iptu M YS Resmi Dicopot Setelah Terlibat Kasus Penganiayaan

Pembagian ini memastikan bahwa pemerintah daerah, termasuk Prabumulih, memperoleh lebih banyak dana untuk pembangunan dan layanan publik.

Khusus untuk Prabumulih, kebijakan baru ini akan memberikan tambahan yang signifikan.

Sebagai contoh, jika pada tahun 2024 pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tercatat di Samsat Prabumulih mencapai sekitar Rp 42,5 miliar, maka dengan alokasi baru, Pemkot Prabumulih diperkirakan akan menerima sekitar Rp 27 miliar dari hasil pajak kendaraan tersebut.

BACA JUGA:Viral Permainan Berburu Koin Jagat, Menkominfo Respon Permainan Digital yang Viral

BACA JUGA:Wuling Alvez Menempuh 1.200 Kilometer dari Jakarta ke Bali, Ini Pengalaman Kami

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala UPTB Samsat Prabumulih, H. Ariswan Naromin, SE, MM.

“Mulai 5 Januari 2025, Opsen Pajak sudah diberlakukan. Dulu, di bawah UU Nomor 28 Tahun 2009, DBH dibagi setelah akhir tahun.

Sekarang, dengan UU Nomor 1 Tahun 2022, pembagian dana dilakukan secara real-time per hari,” jelas Ariswan.

Dengan pemberlakuan sistem baru ini, setiap Rp 100 juta yang terkumpul dari PKB, sebanyak Rp 66 juta akan langsung masuk ke kas daerah Prabumulih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan