Guru ASN Bisa Mengajar di Swasta

MENGAJAR : Guru SD Negeri 88 Palembang sedang memberikan pembelajaran kepada para siswa. Kebijakan baru dari Kemendikdasmen, guru ASN dimungkinkan bisa mengajar ke sekolah swasta. -Foto : DOK SE-
PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID – Pada tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memprioritaskan beberapa program strategis, seperti penguatan pendidikan karakter, pemerataan akses pendidikan melalui wajib belajar 13 tahun, dan peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.
Kementerian juga berfokus pada pengembangan talenta unggul dan penyediaan layanan pendidikan yang merata bagi seluruh siswa di Indonesia, termasuk bantuan pendidikan bagi 18,59 juta siswa melalui Program Indonesia Pintar.
BACA JUGA:Lulusan SMK Ciptakan Lapangan Kerja
BACA JUGA:Susiawan Rama Terpilih Aklamasi
“Dengan total anggaran tahun 2025 Rp33,5 triliun, sejumlah program prioritas akan dilaksanakan, termasuk peningkatan kualitas pendidikan vokasi melalui magang dan sertifikasi kompetensi bagi siswa SMK, serta penguatan literasi dan kebahasaan melalui distribusi buku bacaan bermutu dan pembinaan komunitas sastra,” ujar Mendikdasmen, Abdul Mu’ti.
Dia menegaskan seluruh inisiatif yang telah dilaksanakan mencerminkan komitmen Kemendikdasmen dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif, berkualitas, dan relevan dengan kebutuhan zaman. “Pendidikan adalah prioritas utama dalam membangun masa depan bangsa,” ujarnya. Seluruh capaian ini menjadi landasan yang kokoh untuk melangkah ke tahun 2025 dengan semangat baru.
Pihaknya berkomitmen memperjuangkan pendidikan yang bermutu bagi seluruh anak Indonesia. Begitu pula peningkatan kesejahteraan guru melalui tunjangan sertifikasi pendidik yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas pengajaran.
“Kebijakan baru memung-kinkan guru ASN mengajar di sekolah swasta. Ini akan memberikan lebih banyak kesempatan bagi mereka berbagi ilmu dan pengalaman,” terangnya. Untuk mendukung kualitas pengajaran yang lebih baik, pemerintah juga mengimplementasikan penyederhanaan pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas di sektor pendidikan. (fad)