https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tak Kapok, Residivis Ini Kembali Berulah Edarkan Narkoba, Ini Barang Bukti yang Diamankan

RILIS: Wakapolres Prabumulih, Kompol Eryadi Yuswanto, saat merilis tersangka penyalahgunaan narkoba, Sudirman yang merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba dan curat dengan sejumlah barang bukti narkoba yang diamankan, kemarin (13/1). Foto: dian/s--

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Meskipun sudah tiga kali mendekam dibalik jeruji besi karena kasus penyalahgunaan narkotika.

Nyatanya tak membuat Sudirman jera, dia kembali diringkus Satres Narkoba Polres Prabumulih saat berada di depan sebuah bedeng yang terletak di Jl Srikandi, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Prabumulih Sabtu (11/1) malam, sekitar pukul 21.15 WIB. 

BACA JUGA:Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi Terlibat Bisnis Narkoba di Baturaja

BACA JUGA:Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Prabumulih

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Wakapolres Prabumulih, Kompol Eryadi Yuswanto menyampaikan hal ini saat rilis kasus ini Mapolres Prabumulih, kemarin (13/1).

Wakapolres menyebut jika tersangka Sudirman merupakan residivis kasus curat tahun 2007 dan 2010 serta residivis kasus Narkoba di tahun 2017, pihaknya mengamankan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan dan atau peredaran gelap narkotika jenis sabu di TKP  yang dilakukan oleh tersanga Sudirman.

"Kami menindaklanjuti informasi tersebut, lalu tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih melakukan penyelidikan lebih lanjut, dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi bahwa jika tersangka S akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu," sebutnya. 

Lalu, pada Sabtu (11/1) malam didapatkan informasi bahwa Sudirman akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu, kemudian pada pukul 21.15 WIB, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih melakukan upaya paksa dan berhasil menangkap serta mengamankan pelaku di depan sebuah bedeng yang terletak di Jl Srikandi, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

"Saat penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, juga berhasil diamankan atau disita barang bukti," terangnya seraya mengaku barang-bukti yang diamankan berupa 1 lembar plastik klip bening yang berisikan 7 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang ditemukan diatas lantai depan bedeng di dekat Sudirman berada yang mana 9 paket narkotika jenis sabu tersebut dibuang oleh Sudirman sesaat akan ditangkap," bebernya.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam bedeng ditemukan pula barang-bukti berupa 1 perangkat alat isap sabu/bong, 6 lembar plastik klip bening, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet plastik dan 1 buah hp merek Xiaomi warna silver yang ditemukan di atas meja dalam kamar bedeng dan uang tunai Rp100 ribu yang ditemukan di dalam saku bagian belakang sebelah kiri celana jeans pendek warna biru yang dipakai oleh Sudirman. 

Kerugian jiwa dari barang-bukti tersebut sebanyak 9 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 2,05 gram, bisa menyelamatkan jiwa manusia kurang lebih 52 jiwa manusia. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. 

Sementara itu di hadapan petugas, Sudirman mengaku bahwa perangkat alat isap sabu/bong, 6 lembar plastik klip bening serta 1 buah sekop yang terbuat dari pipet plastik merupakan milik Kong (DPO).

BACA JUGA:Lagi, Polisi Amankan Pengedar Sabu di Mangga Besar Zona Merah Peredaran Gelap Narkoba Prabumulih, Ini BB Yang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan