Rincian Tunjangan Sertifikasi PNS, PPPK, dan Honorer: Mulai Disalurkan April 2025

Rincian Besaran Tunjangan Sertifikasi Berdasarkan Golongan-Foto: IST-
SUMATERAEKSPRES.ID - Pada April 2025, tunjangan sertifikasi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta tenaga honorer mulai disalurkan.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan serta profesionalisme tenaga kerja di sektor publik, khususnya mereka yang telah memenuhi syarat sertifikasi sesuai bidang tugasnya.
Diharapkan tunjangan ini akan memacu peningkatan kinerja dan kualitas layanan publik, sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperbaiki sistem remunerasi aparatur negara.
Pemerintah merencanakan penyaluran tunjangan ini untuk guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
BACA JUGA:Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025: Lengkap dari Triwulan I hingga IV
BACA JUGA:Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK 2025
Tunjangan ini akan diberikan kepada guru dengan status PNS, PPPK, maupun honorer sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, berapa jumlah tunjangan yang akan diterima? Berikut adalah rincian informasinya.
Tunjangan ini diperuntukkan bagi guru yang telah menyelesaikan program sertifikasi, baik mereka yang berstatus PNS, PPPK, maupun honorer.
Besaran tunjangan ditentukan oleh beberapa faktor, seperti pangkat dan golongan, masa kerja, serta SK inpassing khusus untuk guru honorer.
TONTON JUGA VIDEO:
Pada 2024, pembayaran tunjangan dilakukan secara bertahap sebanyak empat kali dalam setahun, yaitu per triwulan.
Penyaluran tahap pertama direncanakan mulai April, kemudian tahap kedua pada Juli, tahap ketiga pada Oktober, dan tahap terakhir pada November.
Dana ini akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru dalam bentuk tunai.Berikut rincian besaran tunjangan yang diterima.