Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK 2025
Rincian Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK 2025 -Foto: sumateraekspres.id-
SUMATERAEKSPRES.ID - Guru PPPK yang telah bersertifikasi menerima berbagai komponen tunjangan selain dari gaji pokok dan Tunjangan Sertifikasi.
Setiap bulan, Sri Mulyani memastikan pengiriman tunjangan-tunjangan ini, yang mencakup beragam jenis, tidak hanya terbatas pada Tunjangan Sertifikasi dan gaji pokok saja.
Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi
Tunjangan Sertifikasi meupakan salah satu komponen tunjangan yang signifikan bagi guru sertifikasi.
Proses pencairan ini memiliki mekanisme yang berbeda dari gaji pokok atau tunjangan lainnya.
BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi 2025 Berlaku Pemotongan, Ini Besarannya
BACA JUGA:Inilah Regulasi Pencairan Tunjangan Sertifikasi 2025
Sebelum sampai ke tangan para guru, Tunjangan Sertifikasi terlebih dahulu ditransfer ke kas daerah, baru kemudian diteruskan ke rekening masing-masing guru.
Berbeda dengan gaji pokok yang diterima bulanan, Tunjangan Sertifikasi dibayarkan setiap tiga bulan sekali.
Detail Gaji Pokok dan Tunjangan Tambahan
Gaji pokok untuk guru PPPK, ketentuan tersebut diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Gaji pokok ini bervariasi sesuai dengan golongan masing-masing guru.
Nah, besaran tunjanham sertifikasi PPPK sendiri mengacu gaji pokok yang ada. Simak selengkapnya.
Rincian Gaji Pokok Guru PPPK Berdasarkan Golongan:
- Golongan I: Rp3.877.000
- Golongan II: Rp4.233.800
- Golongan III: Rp4.413.000