Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK 2025
Rincian Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK 2025 -Foto: sumateraekspres.id-
- Golongan XVII: Rp8.925.000
BACA JUGA:Begini Cara Mengecek Apakah NRG Sudah Keluar Atau Belum, Harus Gercep Biar TPG Cepat Cair
Beragam Tunjangan untuk Guru Sertifikasi
Selain TPG dan gaji pokok, guru bersertifikasi, yang berstatus PPPK, juga menerima tunjangan tambahan lainnya. Tunjangan-tunjangan ini meliputi:
1. Tunjangan Keluarga
- Suami/Istri: 10% dari gaji pokok
- Anak: 2% dari gaji pokok per anak, maksimal 4% untuk dua anak
2. Tunjangan Pangan
- Guru menerima tunjangan pangan setara dengan 10 kg beras per bulan, yang dihargai Rp72.420 per jiwa.
3. Tunjangan Fungsional dan Jabatan Struktural
- Tunjangan ini disesuaikan dengan jabatan dan tanggung jawab yang diemban oleh guru.
4. Tunjangan Kinerja (Tukin)
- Besarannya bergantung pada hasil evaluasi kinerja guru yang dilakukan sesuai kebijakan daerah masing-masing.
5. Tunjangan Hari Raya (THR)
- Menjelang hari raya keagamaan seperti Idul Fitri atau Natal, guru sertifikasi juga menerima THR.