https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Peningkatan Permintaan Pembuatan SKCK di Polres Prabumulih, Pelayanan Diperpanjang hingga Akhir Pekan

Pelayanan pembuatan SKCK di Polres Prabumulih semakin diperluas dengan tambahan loket dan tenda, untuk kenyamanan pemohon. Pelayanan kini juga buka di akhir pekan! Foto:Dian/Sumateraekspres.id--

Selain itu, untuk kenyamanan pemohon, pihak kepolisian juga menyediakan fasilitas tenda yang didirikan di depan gedung SPKT, guna memastikan antrean tetap tertib dan pemohon bisa menunggu dengan nyaman.

Tidak hanya itu, sebagai upaya untuk lebih meningkatkan efisiensi pelayanan, Polres Prabumulih juga memutuskan untuk memperpanjang waktu pelayanan hingga akhir pekan.

Pelayanan ini dibuka pada hari Sabtu dan Minggu, dengan harapan dapat mengurangi kepadatan antrean yang terjadi pada hari kerja.

BACA JUGA:Tanda-Tanda Orang yang Akan Masuk Surga dalam Ajaran Islam

BACA JUGA:Lima Sekolah di Palembang Gelar Makan Bergizi Gratis, Program Pemerintah untuk Siswa

Menurut Wakapolres Eryadi, lonjakan pemohon SKCK mulai terasa sejak Jumat, 3 Januari 2024, dan terus berlangsung hingga saat ini.

Menyikapi hal ini, Kasat Intel Polres Prabumulih, AKP Budiono, juga memberikan kemudahan kepada pemohon dengan sistem pendaftaran online.

"Pemohon bisa melakukan registrasi dan pembayaran secara online, sehingga saat datang ke Polres tinggal mencetak hasil pembayaran atau SKCK-nya," jelasnya.

BACA JUGA:Mengintip 7 Smartphone Canggih yang Akan Dirilis di Awal Tahun 2025

BACA JUGA:Perubahan Regulasi Penerbitan NRG, Cek Jadwal Terbit dan Syarat Agar Muncul INFOGTK

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK adalah fotokopi KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, serta kartu BPJS.

"Jika tidak ada kartu BPJS, maka SKCK tidak bisa diproses," tambahnya. Biaya pembuatan SKCK tetap sesuai ketentuan, yakni sebesar Rp30.000.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan