Aturan Baru Penerbitan NRG, Ini Jadwal Terbit dan Syarat Agar Muncul di INFOGTK
Aturan Baru Penerbitan NRG, Ini Jadwal Terbit dan Syarat Agar Muncul di INFOGTK-Foto: IST-
Yang pasti, NRG hanya diterbitkan oleh Ditjen GTK Kemdikbud, bukan oleh LPTK atau Dinas Pendidikan.
Persyaratan Pengajuan NRG
Untuk memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG), seorang guru harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik: Guru wajib memiliki sertifikat pendidik yang diakui secara resmi.
2. Terdaftar di Dapodik: Guru harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status induk.
3. Memiliki NUPTK Aktif: Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) harus aktif dan terdaftar di laman GTK Kemdikbud.
4. Status Kepegawaian untuk Guru di Sekolah Negeri: Guru harus berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Guru Tidak Tetap (GTT).
5. Status Kepegawaian untuk Guru di Sekolah Swasta: Guru harus berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY).
BACA JUGA:LPTK ini Pastikan Yudisium Pada 19 Desember, Bagaimana LPTK Anda?
BACA JUGA:Persentase Kelulusan PPG Piloting 3 Beredar, Ada 5 LPTK Lulus 100 Persen, Benarkah? Ini Jawabannya
Cara Mengecek NRG Melalui INFO GTK
Guru dapat memeriksa NRG mereka dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Akses Situs Resmi INFO GTK: Buka laman INFO GTK.
2. Login ke Akun PTK: Pilih opsi “Account PTK” untuk masuk.
3. Masukkan Informasi Akun: Isi akun, password, semester, dan kode captcha.
4. Klik Login: Setelah berhasil masuk, data pemilik akun akan ditampilkan.