LPTK ini Pastikan Yudisium Pada 19 Desember, Bagaimana LPTK Anda?
Yudisium dan Wisuda PPG Dimulai: Proses Sertifikasi Guru Semakin Dekat-foto: ist-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Momen yang dinantikan oleh para peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) akhirnya tiba.
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menyelenggarakan PPG kini mulai menjadwalkan yudisium dan wisuda bagi peserta program tersebut.
Salah satu LPTK telah mengeluarkan surat undangan resmi untuk acara yudisium dan wisuda yang akan digelar pada 19 Desember 2024.
"Wisudawan/wisudawati sangat diharapkan hadir untuk menerima sertifikat pendidik secara langsung dari Rektor Universitas Bosowa (Unibos)," demikian kutipan dari undangan resmi tersebut pada Kamis, 5 Desember 2024.
BACA JUGA:Cara Input Riwayat Sertifikasi di Dapodik dan Data yang Harus Disiapkan Lulusan PPG Guru Tertentu
BACA JUGA:Inilah Persyaratan Mengusulkan NRG dan Cara Cek Kapan NRG Keluar di INFOGTK
Acara ini menandai langkah penting dalam proses penerbitan Sertifikat Pendidik dan administrasi lanjutan, seperti Nomor Registrasi Guru (NRG), yang menjadi syarat resmi bagi guru profesional.
Kapan Sertifikat Pendidik dan NRG Terbit?
Setelah yudisium berlangsung, Sertifikat Pendidik umumnya diterbitkan saat itu, tapi bagi yang memilih pengiriman harus mengikuti proses yang ada.
Peserta yang menghadiri yudisium secara langsung biasanya menerima sertifikat pada hari acara.
BACA JUGA:Pinjaman Tanpa Jaminan Hingga Rp100 Juta, 5 Bank ini Sediakan Kredit Khusus Guru Sertifikasi
BACA JUGA:TERBARU! Cara Pinjam Saldo DANA 100 Ribu Tanpa KTP, Intip Caranya Disini
Sedangkan bagi peserta daring, sertifikat akan dikirim melalui jalur kolektif atau langsung, tergantung kebijakan masing-masing LPTK.
Setelah sertifikat diterima, proses pencatatan data ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi langkah berikutnya.
Data ini digunakan oleh Kemendikdasmen untuk menerbitkan NRG yang menjadi salah satu syarat menerima tunjangan sertifikasi.