https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Calon PPPK Serbu Kantor Polisi dan Rumah Sakit, Buat SKCK dan Pemeriksaan Kesehatan

PEMERIKSAAN KESEHATAN: Calon PPPK 2024 tahap I yang dinyatakan lulus, terlihat antre melakukan pemerikaan kesehatan di RS Ernaldi Bahar, Palembang, Jumat (3/1). -FOTO: ARDILA/SUMEKS-

Para peserta dapat memenuhi persyaratan kesehatan, dengan standar pemeriksaan yang terpercaya dan profesional. "Pendaftaran untuk pemeriksaan ini dapat dilakukan dengan dua cara, yakni secara online atau secara langsung di RS Ernaldi Bahar, Palembang," jelasnya.

Bagi 100 pendaftar pertama, hasil pemeriksaan akan dikeluarkan pada hari yang sama. "Para peserta disarankan untuk datang pagi hari agar proses pemeriksaan berjalan lancar. Selain itu, peserta diharuskan membawa dokumen berupa KTP sebagai syarat administrasi," imbaunya.

Layanan ini juga mencerminkan kesungguhan RS Ernaldi Bahar dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan kepada peserta. Proses pendaftaran yang fleksibel, baik secara online maupun langsung di lokasi, memberikan keleluasaan bagi peserta untuk memilih metode yang sesuai dengan kebutuhan mereka. 

BACA JUGA:Inilah Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2025

BACA JUGA:Kasihan! 187 Honorer Gagal PPPK Tahap I Prabumulih,  Tiga Absen Saat Ujian Penentu Karir, Adakah Peluang Lagi?

Hal ini menjadi nilai tambah, terutama bagi mereka yang memiliki mobilitas tinggi atau tinggal di luar kota.  "Dengan adanya layanan ini, diharapkan para calon PPPK dan PNS dapat memenuhi persyaratan kesehatan dengan mudah, cepat, dan efisien," pungkas dia.

Polrestabes Palembang juga ramai diserbu pemohon untuk pembuatan baru maupun perpanjangan SKCK. Seperti yang terpantau Jumat (3/1). "Hari pertama buka usai libur tahun baru, sudah mulai diserbu warga hingga membeludak," aku Kasat Intelkam Polrestabes Palembang AKBP MP Nasution, melalui Katim SKCK Bripka Giena Ariestya SH MSi, kemarin.

Warga yang membuat permohonan pembuatan dan perpanjangan SKCK ini, tujuannya bermacam-macam. “Tapi yang paling banyak saat ini, pemohon mengurus SKCK untuk persyaratan PPPK. Seluruh instansi, seperti Kemenag, Pemprov, Pemkot, Puskesmas, Bappeda, dan lainnya,” urai Giena.

Jika hari biasa pemohon pembuatan baru ataupun memperpanjang SKCK hanya sekitar 200 orang saja, saat ini bisa mencapai 1.000 orang pemohon per harinya. "Maka petugas bekerja lebih extra keras dan teliti, supaya tidak terjadi kesalahan saat pencetakan SKCK," terangnya.

Pihaknya melakukan pembatasan permohonan pembuatan dan perpanjangan SKCK setiap harinya, untuk meminimalisir kesalahan serta menumpuknya berkas berkas permohonan. "Supaya lebih tertib dan petugas juga bisa fokus mengerjakan berkas satu per satu,” jelasnya.

BACA JUGA:BKPP Kabupaten OKI Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1: Cek Nama Anda Disini

BACA JUGA:Anda Lulus Seleksi PPPK 2024! Selanjutnya Wajib Isi DRH, Ini Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk membatasi permohonan pembuatan SKCK yang masuk, pihaknya akan menutup pelayanan lebih awal dari yang biasanya. "Biasanya kita buka pukul 08.00 WIB tutup14.00 WIB, karena lagi ramai nantinya tutupnya (masuk berkas) dimajukan pukul 12.00 WIB," ungkapnya.

Dia menegaskan, penutupan pelayanan lebih awal tidak akan membuat pencetakan SKCK terhambat. Sebab meski sudah tutup, petugas di dalam ruangan masih terus bekerja menyelesaikan permohonan yang sudah masuk di hari itu juga.

"Tenang saja, meski dibatasi, permohonan yang sudah masuk akan diselesaikan pada hari itu juga dan bisa diambil esok paginya, sebab petugas kita kerja lembur sampai semua tercetak," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan