https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ulah Kades Sidodadi OKU Timur, Amarah Berujung Amputasi Kaki Marbot Masjid, Ini Keterangan Kapolres

Ungkap kasus oleh Polree OKU Timur terkait Kades Sidodadi OKU Timur yang ditangkap atas penusukan marbot masjid yang mengakibatkan amputasi kaki korban. Foto: kholid/sumateraekspres.id--

"Dari hasil interogasi kami, kepada pelaku keterangan pelaku melarikan, ke wilayah hukum tenggerang, kemudian lari lagi ke Wonogiri. Kemudian 23 Desember di Praya Kabupaten Lombok Tengah," tambah Kasat Reskrim AKP Mukhlis.

Kapolres melanjutkan, motif kejadian tersebut, pelaku merasa tidak senang terhadap korban, karenakan korban sebagai marbot masjid telah mengaktifkan masjid baru untuk digunakan ibadah jumat.

"Terhadap pelaku, disangkakan pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kapolres. 

BACA JUGA:Ngeri, Duel Berdar4h di Empat Lawang: Redo Tewas Dib4cok Usai Senggolan Motor di Parkiran OT

BACA JUGA:Warga Desa Perigi Geram, Oknum Kades Rambai Dicurigai Melanggar Norma Sosial di Tengah Malam

Kapolres mengungkapkan, bahwa selama ini pihaknya tidak tinggal mengejar pelaku. 

"Selama ini saya memang tidak banyak mengungkapkan perkembangan kasus, namun anggota terus berupaya menemukan tersangka," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan